Guru Lulus PG PPPK Tidak Dapat Formasi, Ternyata Ini Masalahnya

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru lulus PG PPPK masih banyak yang belum mendapatkan formasi. Ternyata hal tersebut disebabkan oleh satu masalah, yaitu terkait anggaran yang disiapkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. 

Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk guru sendiri sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu. Kesempatan tersebut kemudian diikuti oleh jutaan peserta dari unsur guru yang mendambakan kesejahteraan lebih mapan. Pasalnya, jika lolos akan mendapat gaji dan tunjangan dari pemerintah. 

Status guru PPPK sendiri hampir sama dengan guru ASN dengan status PNS. Mereka akan mendapatkan gaji pokok dan juga tunjangan yang bermacam-macam, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, tunjangan tugas di daerah tertinggal, dan lain sebagainya. 

Hanya saja bedanya, guru PPPK tidak mendapatkan pensiunan seperti guru PNS. Sebab, guru PPPK ini dipekerjaan sesuai dengan kontrak. Ada yang memiliki kontrak selama tiga tahun atau lima tahun. Kemudian setelah itu, jika kinerjanya bagus, bisa mendapatkan perpanjangan kontrak. 

Ketika mengikuti proses seleksi guru PPPK, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat agar lolos adalah nilai yang didapatkan melampaui Passing Grade (PG) yang telah ditentukan. 

Faktanya, banyak peserta seleksi dari unsur guru yang kemudian melebihi ambang batas nilai tersebut. Tapi sayangnya, mereka tidak mendapatkan formasi sehingga harapan menjadi ASN pun harus tertunda. Mereka tidak mendapatkan pengangkatan. 

Sebab Guru Lulus PG Tidak Dapat Formasi

Nah, masalah guru lulus PG PPK dan tidak mendapatkan formasi ternyata disebabkan oleh beberapa hal di antaranya adalah masalah anggaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim. 

Menemukan masalah banyaknya guru yang belum bisa mendapatkan formasi setelah mengikuti seleksi membuat Nadiem Makarim mencoba untuk bergerak dengan cepat. Diketahui pendiri Grab tersebut telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di antaranya dengan Presiden Joko Widodo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta dengan Kementerian Keuangan. 

Setelah dilakukan pertemuan tersebut ditemukan penyebab kenapa guru honorer yang telah lulus passing grade tidak mendapatkan formasi. Masalahnya terletak pada anggaran. 

Sejak tahun 2021, Kemendikbudristek sendiri tercatat telah membuka lowongan untuk guru PPPK sebanyak 1,2 juta. Hingga tahun ini, jumlah guru yang telah masuk ke dalam daftar PPPK baru sekitar 600 ribu orang. Sehingga masih terdapat “PR” yang harus diselesaikan. 

Halaman Selanjutnya

Solusi Menteri untuk Guru yang Lulus PG PPPK….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 540 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis