Guru Kategori ini Bakal Banjir Rezeki, Dapat Uang Langsung dari Pemerintah

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, baru – baru ini menyampaikan informasi penting mengenai penyaluran tunjangan para guru di tahun 2023. Para guru bisa dapat uang langsung dari pemerintah asalkan termasuk ke dalam guru dengan kategori berikut.

Sebagaimana yang telah disampaikan pemerintah sebelumnya, penyaluran dana tambahan atau tunjangan guru untuk tahun 2023 akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal itu secara resmi disampaikan oleh pemerintah. Tentunya seluruh guru di Indonesia menantikan kepastian dari kabar tersebut, mengingat saat ini sudah memasuki masa lebaran Idul Fitri 2023.

Sembari menunggu kelanjutan informasi tersebut, para guru diharapkan untuk lebih bersabar. Pemerintah baik melalui Menteri Keuangan maupun Presiden secara langsung telah memastikan akan melakukan pencairan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya para guru dapat uang langsung dari pemerintah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Tentunya pemerintah membutuhkan jeda waktu untuk memproses agenda pembagian rezeki tersebut kepada guru di Indonesia.

Adapun dasar dari pemberian rezeki berupa tunjangan guru yang dilakukan pasca lebaran Idul Fitri 2023 adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Termasuk guru, di dalam PP tersebut juga menjelaskan tentang Pemberian Tunjangan THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiunan, serta Penerima Tunjangan 2023.

Dengan kata lain tidak semua guru bisa dapat uang langsung dari pemerintah. Hanya guru yang termasuk dalam kategori tertentu yang akan banjir rezeki di tahun 2023 ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023, guru yang akan banjir rezeki dari pemerintah adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rezeki yang didapatkan para guru ASN tersebut sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 2 yakni berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. Pemberian uang dari pemerintah ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengapresiasi setiap pengabdian yang dilakukan para guru untuk memajukan pendidikan Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Karena THR sudah diberikan sebelum menjelang lebaran

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis