Sebagaimana kita tahu sesuai Permendikbud Nomor 19 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru bahwa dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, guru penggerak yang belum sertifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan (memiliki sertifikat guru penggerak) masuk dalam salah satu kategori dalam peserta yang bisa mendaftar PPG Daljab 2024.
Masih dalam aturan yang sama, yaitu dalam pasal 12 dijelaskan bahwa, Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru Penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru, dengan ketentuan:
- Diberikan setara dengan 36 SKS dengan amsa tempauh kurikulum 2 semester dan
- Tidak menumpuk pembelajaran.
Jadi, maksud rekognisi bagi guru yang memiliki sertifikat guru penggerak akan memiliki pengakuan setara dengan 36 SK sehingga saat mendaftar PPG Daljab 2024 maka nanti akan bisa langsung mengikuti UKPPPG.
Demikian ulasan tentang Guru Kategori Ini Akan Diuntungkan Jika Pelaksanaan PPG Daljab 2024 akan Ditunda 4 sampai 5 Bulan ke Depan, semoga dapat jelas dimengerti bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2