Guru Kategori Ini Akan Diuntungkan Jika PPG Daljab 2024 Ditunda 4 sampai 5 Bulan ke Depan

- Editor

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sebagaimana kita tahu sesuai Permendikbud Nomor 19 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru bahwa dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, guru penggerak yang belum sertifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan (memiliki sertifikat guru penggerak) masuk dalam salah satu kategori dalam peserta yang bisa mendaftar PPG Daljab 2024.

Masih dalam aturan yang sama, yaitu dalam pasal 12 dijelaskan bahwa, Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru Penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru, dengan ketentuan:

  • Diberikan setara dengan 36 SKS dengan amsa tempauh kurikulum 2 semester dan 
  • Tidak menumpuk pembelajaran.

Jadi, maksud rekognisi bagi guru yang memiliki sertifikat guru penggerak akan memiliki pengakuan setara dengan 36 SK  sehingga saat mendaftar PPG Daljab 2024 maka nanti akan bisa langsung mengikuti UKPPPG.

Demikian ulasan tentang Guru Kategori Ini Akan Diuntungkan Jika Pelaksanaan PPG Daljab 2024 akan Ditunda 4 sampai 5 Bulan ke Depan, semoga dapat jelas dimengerti bagi Anda. 

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis