- Pimpinan satuan kerja menugaskan unit yang membidangi pelayanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut.
- Untuk layanan teknis dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Demikian isi surat edaran tersebut, dan diminta untuk Pimpinan Satker pusat atau daera untuk meneruskan informasi ini.
Dimungkinkan untuk tenaga Non ASN selain di bawah naungan Kemenag juga akan melakukan pemutakhiran data juga, sehingga Anda silahkan lebih sering sering untuk update informasi dari Pemda setempat.
Demikian informasi tentang Guru Honorer Wajib Tahu! Segera Lakukan Pemutakhiran Data Non ASN Agar Bisa Diangkat PPPK 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2