Guru Honorer Wajib Tahu! Cara Konfirmasi Penempatan Guru Lulus PG dan Cek Prioritas P1, P2, P3, Pelamar Umum Pada Seleksi PPPK Tahun 2022

- Editor

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah pengecekan status pelamar P1, P2, P3 atau pelamar umum dapat guru honorer lakukan sebagai berikut :

  1. Silahkan log in pada laman sscasn.bkn.go.id, atau anda dapat langsung log in pada link berikut https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  2. Silahkan klik PPPK Guru pada laman, saat anda diminta konfirmasi sebagai pendaftar.
  3. Maka anda akan langsung diintegrasikan dengan Dapodik, yang mana pada laman akan muncul tampilan Status Prioritas, Sekolah Induk, Instansi Asal, Jabatan yang Dipilih sesuai Ijazah yang dimiliki, Jenis Sertifikasi.
  4. Guru honorer sebagai pelamar akan mendapati status pengkategorian, sekolah penempatan, dan juga instansi yang dituju sesuai penempatan yang telah ditentukan, Jabatan, dan Prodi pada Dapodik.

Pada tahap ini, bagi guru honorer yang terdeteksi sebagai pelamar THK-2, maka akan diminta untuk memasukkan nomor peserta guru honorer THK-2.

Dengan demikian, pelamar akan didaftarkan sebagai pelamar dengan status THK-2.

Namun, apabila guru honorer sebagai pelamar bukanlah termasuk pada THK-2, maka pelamar dapat mengklik “Tidak”.

Apabila mengklik tidak, itu artinya, pelamar menyatakan diri bukan sebagai pelamar THK-2.

  1. Berikutnya pelamar klik centang pada kolom Lanjut mendaftar sebagai pelamar.

Sebagai informasi penting yang perlu diketahui oleh guru honorer sebagai pelamar, yaitu penentuan perhitungan usia pada saat melamar pada akun SSCASN dihitung pada waktu mengakhiri pendaftaran.

Itu artinya, pada saat mengakhiri pendaftaran perlu juga memperhatikan ketepatan perhitungan usia maksimal pendaftar.

Lalu bagaimana konfirmasi penempatan peserta lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021?

Pelamar atau guru yang telah dinyatakan sebagai peserta lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 atau pelamar P1, maka akan mendapatkan tampilan Prodi pada Dapodik dan pemilihan salah satu pendidikan pelamar.

Misalnya saja pada laman terlihat tampilan Prodi pada Dapodik “Pendidikan Matematika”

Kemudian pemilihan pendidikan, diharuskan memilih sesuai dengan Ijazah yang dimiliki.

Pada laman, guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 akan mendapatkan tampilan

Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman”.

Itu artinya bagi guru yang telah mendapatkan penempatan dinyatakan aman pada seleksi PPPK Tahun 2022.

Guru honorer juga perlu mengetahui bahwa, saat anda telah mengklik resume maka guru honorer sebagai pelamar tidak akan dapat mengganti pilihan seleksi PPPK Tahun 2022.

Demikian artikel mengenai Cara Konfirmasi Penempatan Guru Lulus PG dan Cek Prioritas P1, P2, P3, Pelamar Umum Pada Seleksi PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis