Pendataan Tenaga Honorer – PPK sudah melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer pada bulan September 2022 lalu. Adanya pendataan non ASN atau tenaga honorer, ditujukan agar Pemerintah bisa melakukan pemetaan tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pendataan tenaga honorer atau non ASN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Dalam surat edaran Kemen PAN-RB tersebut menjelaskan bahwa Menpan RB meminta PPK untuk mendata jumlah tenaga non ASN atau honorer di instansi masing-masing.
Dengan adanya pendataan non ASN atau tenaga honorer yang telah berakhir ini, BKN tengah melakukan uji publik hingga tanggal 31 Oktober 2022.
Perlu diketahui tujuan dari uji publik adalah agar tenaga honorer atau non ASN bisa mengetahui apakah nama non ASN yang bersangkutan terdaftar dalam pendataan ataukah tidak.
Apabila tidak terdaftar dan non ASN yang bersangkutan merasa telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendataan, maka dapat melaporkan ke Instansi terkait, agar dilakukan perubahan.
Kemudian, apabila terdapat nama non ASN atau tenaga honorer yang tidak seharusnya ada di dalam pendataan pada uji publik, maka Instansi berhak untuk melakukan perubahan data.
Pada pendataan non ASN atau tenaga honorer sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.
Di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwasanya di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis saja, yakni PNS dan PPPK.
Dalam hal ini, mengingat sejak berlakunya PP tersebut dan Pemerintah hanya diberikan waktu selama lima tahun untuk menyelesaikan permasalahan honorer, di tahun 2023 tenaga non ASN sudah tidak diperkenankan lagi bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
Meski demikian, saat ini BKN tengah mencarikan solusi penyelesaian non ASN atau tenaga honorer yang akan dihapus di tahun 2023 mendatang.
Salah satu upaya penyelesaian non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, yaitu dengan melakukan perekrutan ASN PPPK 2022.
Dalam perekrutan ASN PPPK 2022 ini, salah satu lowongan yang dibuka adalah pada jabatan fungsional guru bagi THK-II. Di samping itu, BKN secara resmi menjelaskan melalui akun Instagram @bkngoidofficial, pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
Pada unggahan BKN, dijelaskan bahwa untuk semua tombol input, update telah nonaktif di tanggal 22 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB. Kemudian, untuk tombol delete masih aktif hingga admin instansi mengunggah SPTJM, hal itu diberikan satu kali kesempatan.
Untuk pengunggahan SPTJM, BKN memberikan batas waktu pengunggahan hingga tanggal 31 Oktober 2022, pada pukul 17.00 WIB.
Dalam hal ini, bagi tenaga non ASN atau tenaga honorer harus segera mempersiapkan berkas SPTJM untuk dapat diunggah sebelum pada batas waktu yang telah ditentukan.
Halaman Selanjutnya
Tujuan Pendataan Tenaga Honorer Atau Non-ASN tahun 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya