Guru Honorer Wajib Segera Unggah File Berikut Ini, Terkait Pendataan Tenaga Honorer Batas Waktu 3 Hari Lagi!

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuan Pendataan Tenaga Honorer Atau Non-ASN tahun 2022

Terkait tujuan pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang sebenarnya adalah untuk memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN agar dapat menjadi pegawai PPPK dan PNS.

Tujuannya bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Karena untuk menjadi pegawai ASN, tenaga honorer harus mengikuti persyaratan, prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Adapun maksud pengangkatan yang beredar, adalah bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana di Surat Edaran Menpan-RB, kemungkinan dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS kemudian bisa diangkat menjadi pegawai Pemerintah.

Sementara itu, nantinya Sumber Daya Manusia di lingkungan instansi Pemerintah akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu sumber manusia daya permanen dan sumber daya manusia temporer.

Maksud dari SDM permanen yaitu pegawai PNS dan SDM temporer adalah pegawai PPPK, meskipun jabatan yang didudukinya dalam jangka panjang.

Selain PNS dan PPPK, ada pula pegawai outsourcing yang mekanismenya menggunakan jasa. Sementara untuk pegawai PNS dan PPPK mekanismenya menggunakan potensi dalam orang yang menjabat tersebut. Pegawai outsourcing yang dimaksud contohnya seperti pengemudi, cleaning servis, termasuk pula jasa pengamanan.

Perlu diketahui tentang pemetaan bahwasanya untuk jabatan fungsional guru, sebenarnya sudah berjalan sebab sesuai data yang ada di Dapodik Kemendikbud Ristek. Hal itu pun berlaku untuk tenaga kesehatan yang pengolahan datanya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Perwakilan Menpan-RB menyebutkan bahwa, dengan pemetaan diharapkan data-data itu bisa dilengkapi. Sebab menjadi potret sesungguhnya apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian lembaga maupun Pemerintah Daerah

Harapan dari Menpan-RB terkait pendataan tenaga honorer atau non-ASN adalah  pemetaan non ASN atau honorer data-datanya dapat digunakan untuk melengkapi penyusunan langkah strategis Pemerintah untuk menuntaskan honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Demikiana artikel mengenai Guru Honorer Wajib Segera Unggah File Berikut Ini, Terkait Pendataan Tenaga Honorer Batas Waktu 3 Hari Lagi!. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis