Prioritas PPPK Tahun 2022 – Pemerintah kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun seleksi 2022 yang sebentar lagi akan diselanggarakan.
Hal tersebut tentu saja sesuai dengan diterbitkannya peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada 6 Juni 2022 Nadeim Makarim selaku Mendikbud Ristek mengungkapkan keterangannya “Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021”.
Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPAN-RB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I. Dalam seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Nadiem, terdapat 193.954 guru honorer yang lulus, tapi tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.
“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK 2022,” jelas beliau.
Dijelaskan dalam Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas PPPK Tahun 2022 yaitu untuk prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II Perlu dipahami ,apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Namun, jika pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Pendapat juga disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki. Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya