Guru Honorer Kategori Ini Dapat Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes!

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik ini berlaku bagi guru honorer, dimana kategori tertentu  guru honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes, tetapi dengan catatan perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berita ini tertuang dalam RUU ASN yang kini menjadi RUU yang penting untuk dibahas pemerintah mengenai guru honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes. Baik bagi guru honorer atau tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak maupun tenaga non PNS.

Tetapi perlu menjadi catatan, guru tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu.

Spesifik pada bidang pendidikan, guru honorer harus berada pada posisi atau jabatan berikut agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus ikut tes dulu.

Yang menjadi syarat nya adalah bagi guru dengan jabatan tertentu harus melakukan seleksi administrasi yaitu berupa verifikasi dan juga validasi surat keterangan pengangkatan.

Apabila kita merujuk pada Rancangan Undang- Undang ( RUU ) ASN, ini adalah jabatan guru honorer dapat diangkat PNS tanpa tes, yaitu:

 

  1. Guru TK
  2. Guru Kelas
  3. Guru Agama
  4. Guru Seni dan Budaya
  5. Guru Penjaskes
  6. Guru Bahasa Indonesia
  7. Guru Bahasa Inggris
  8. Guru Ilmu Pengetahuan Sosial
  9. Guru Ilmu Pengetahuan Alam
  10. Guru Matematika

 

  1. Guru Kimia
  2. Guru Fisika
  3. Guru Biologi
  4. Guru Bimbingan dan Konseling
  5. Guru Bahasa Daerah
  6. Guru Pendidikan Kewarganegaraan
  7. Guru Teknologi Informasi Komputer
  8. Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan
  9. Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif
  10. Guru Akuntansi
  11. Guru Konstruksi Bangunan
  12. Guru Budidaya Pertanian
  13. Guru bidang studi lainnya

Halaman selanjutnya

24. Guru SLB…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis