Kabar baik ini berlaku bagi guru honorer, dimana kategori tertentu guru honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes, tetapi dengan catatan perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Berita ini tertuang dalam RUU ASN yang kini menjadi RUU yang penting untuk dibahas pemerintah mengenai guru honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes. Baik bagi guru honorer atau tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak maupun tenaga non PNS.
Tetapi perlu menjadi catatan, guru tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu.
Spesifik pada bidang pendidikan, guru honorer harus berada pada posisi atau jabatan berikut agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus ikut tes dulu.
Yang menjadi syarat nya adalah bagi guru dengan jabatan tertentu harus melakukan seleksi administrasi yaitu berupa verifikasi dan juga validasi surat keterangan pengangkatan.
Apabila kita merujuk pada Rancangan Undang- Undang ( RUU ) ASN, ini adalah jabatan guru honorer dapat diangkat PNS tanpa tes, yaitu:
- Guru TK
- Guru Kelas
- Guru Agama
- Guru Seni dan Budaya
- Guru Penjaskes
- Guru Bahasa Indonesia
- Guru Bahasa Inggris
- Guru Ilmu Pengetahuan Sosial
- Guru Ilmu Pengetahuan Alam
- Guru Matematika
- Guru Kimia
- Guru Fisika
- Guru Biologi
- Guru Bimbingan dan Konseling
- Guru Bahasa Daerah
- Guru Pendidikan Kewarganegaraan
- Guru Teknologi Informasi Komputer
- Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan
- Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif
- Guru Akuntansi
- Guru Konstruksi Bangunan
- Guru Budidaya Pertanian
- Guru bidang studi lainnya
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya