Guru Honorer Kategori Ini Dapat Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes!

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik ini berlaku bagi guru honorer, dimana kategori tertentu  guru honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes, tetapi dengan catatan perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berita ini tertuang dalam RUU ASN yang kini menjadi RUU yang penting untuk dibahas pemerintah mengenai guru honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes. Baik bagi guru honorer atau tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak maupun tenaga non PNS.

Tetapi perlu menjadi catatan, guru tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu.

Spesifik pada bidang pendidikan, guru honorer harus berada pada posisi atau jabatan berikut agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus ikut tes dulu.

Yang menjadi syarat nya adalah bagi guru dengan jabatan tertentu harus melakukan seleksi administrasi yaitu berupa verifikasi dan juga validasi surat keterangan pengangkatan.

Apabila kita merujuk pada Rancangan Undang- Undang ( RUU ) ASN, ini adalah jabatan guru honorer dapat diangkat PNS tanpa tes, yaitu:

 

  1. Guru TK
  2. Guru Kelas
  3. Guru Agama
  4. Guru Seni dan Budaya
  5. Guru Penjaskes
  6. Guru Bahasa Indonesia
  7. Guru Bahasa Inggris
  8. Guru Ilmu Pengetahuan Sosial
  9. Guru Ilmu Pengetahuan Alam
  10. Guru Matematika

 

  1. Guru Kimia
  2. Guru Fisika
  3. Guru Biologi
  4. Guru Bimbingan dan Konseling
  5. Guru Bahasa Daerah
  6. Guru Pendidikan Kewarganegaraan
  7. Guru Teknologi Informasi Komputer
  8. Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan
  9. Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif
  10. Guru Akuntansi
  11. Guru Konstruksi Bangunan
  12. Guru Budidaya Pertanian
  13. Guru bidang studi lainnya

Halaman selanjutnya

24. Guru SLB…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis