Guru Harus Tahu! Pelaksanaan Refleksi pada 4 Komponen Pembelajaran

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RPP merupakan rancangan strategi mengajar secara utuh yang memuat kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai, indikator pembelajaran, metode pembelajaran, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber pelajaran, media pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.

Refleksi pembelajaran terhadap RPP perlu dilakukan bilamana terdapat rangkaian proses pembelajaran yang kurang optimal dan memerlukan perbaikan pada rancangan pembelajaran di RPP selanjutnya.

2. Refeksi terhadap rancangan penilaian pembelajaran

Komponen kedua yang harus diberikan refleksi oleh guru adalah rancangan penilaian pembelajaran. Penilaian merupakan umpan balik yang konstruktif bagi siswa maupun bagi guru itu sendiri.

Refleksi terhadap rancangan penilaian menjadi penting dilakukan karena menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kebiasaan belajar siswa yang tentunya akan mengarahkan kegiatan belajar menuju penilaian akhir yang ditetapkan oleh guru.

Berdasarkan hasil penilaian yang telah ditentukan, guru dapat menentukan keputusan akhir maupun dapat menentukan langkah yang harus dilakukan selanjutnya terhadap proses pembelajaran.

3. Refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran

Komponen ketiga yang memerlukan refleksi pembelajaran adalah pelaksanaan pembelajaran. Pada pelaksanaan pembelajaran, semua komponen yang sebelumnya telah dirancang dalam RPP akan ditampilkan oleh guru dalam proses pembelajaran.

Selain itu, terdapat aspek lain yang tidak boleh diabaikan oleh guru selama pelaksanaan pembelajaran berlangsung, seperti keterlibatan siswa dalam pembelajaran, kualitas interaksi pembelajaran, suasana pembelajaran, kendala dalam pembelajaran, serta keterlaksanaan metode mengajar yang telah direncanakan. Seorang guru perlu melakukan refleksi secara menyeluruh pada bagian pelaksanaan pembelajaran ini.

Dengan melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran, guru akan dapat mengidentifikasi hal-hal mana yang sudah berhasil dilaksanakan serta hal-hal mana yang belum berhasil dan memerlukan tindak lanjut. Apabila guru memiliki kedisiplinan melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran, maka tujuan pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang diharapkan akan lebih mudah dicapai.

4. Refleksi terhadap hasil belajar siswa

Komponen terakhir yang tidak kalah penting untuk dilakukan refleksi pembelajaran adalah hasil belajar siswa. Sebagai output dari proses belajar yang telah dilakukan, hasil belajar ini akan menjadi ukuran apakah kompetensi yang diharapkan sudah tercapai atau masih memerlukan perbaikan.

Sumaryanta dkk (2018:18) menyatakan bahwa refleksi terhadap hasil belajar siswa tidak terlepas dari penilaian terhadap capaian belajar mereka. Guru perlu melakukan refleksi terhadap hasil belajar ini dengan mengevaluasi siswa yang belum mencapai hasil belajar yang ditargetkan.

Dengan demikian, refleksi terhadap hasil belajar dilakukan dengan memperhatikan dokumen-dokumen penilaian yang dimiliki oleh guru.

Apabila bapak/ibu guru berminat untuk meningkatkan kompetensi dalam implementasi refleksi pembelajaran dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), bapak/ibu dapat mengikuti Diklat Nasional 40 JP “Optimalisasi Refleksi Pembelajaran dalam Projek Penguatan Profil Pancasila Kurikulum Merdeka”.

Daftarkan diri anda disini atau hubungi Rekan Andika (wa.me/6285780700510) untuk informasi lebih lanjut.

Diklat Refleksi Pembelajaran P5

(gan/gan)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,242 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis