Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk proses pencairan TPG tentu terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan oleh guru, antara lain salah satunya yaitu kelengkapan administrasi untuk pencairan TPG Triwulan 1 yang nantinya diberikan kepada pihak Dinas Pendidikan setempat.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, simak artikel ini hingga selesai.

Mungkin bagi Anda guru yang sudah pernah mendapatkan TPG sudah tidak akan kaget lagi dengan kelengkapan administrasi untuk pencairan TPG triwulan 1 yang perlu dilengkapi guru.

Namun bagi Anda yang baru tahun ini mendapatkan TPG tentu perlu mengetahuinya sebagai gambaran serta persiapan untuk nantinya pencairan TPG triwulan 1.

Sebagai informasi juga bahwa untuk kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi guru untuk persyaratan pencairan TPG itu setiap daerahnya berbeda – beda.

Pengumpulan administrasi atau pemberkasan ini dilakukan setelah Info GTK anda telah dinyatakan valid, yang mana ini satu step untuk bisa mendapatkan SKTPG.

Berikut ini administrasi untuk pencairan TGP Triwulan 1 yang perlu disiapkan, secara umum dan mungkin juga cocok dengan persyaratan di daerah Anda.

1. Print Out Info GTK Terbaru Valid dengan status menunggu verifikasi dinas

2. Fotocopy Verval NRG

3. SK Pembagian Tugas terbaru dengan 24 jam/minggu yang ditandatangani oleh kepala sekolah

4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp. 10.000,.

  • Bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Dinas
  • Bagi Kepala Sekolah SD dan SMP ditandatangani oleh Pengawas Sekolah binaannya masing- masing
  • Bagi Kepala Sekolah PAUD ditandatangani oleh Penilik Sekolah binaannya masing- masing
  • Bagi guru ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Penilik Sekolah binaannya masing- masing.

Halaman selanjutnya,

5. Absen Online …

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 651 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru