Guru Harus Penuhi Ketentuan Ini! Agar Tetap Dapat Tunjangan Saat Cuti

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan saat cuti – Bagi guru yang ingin mengajukan cuti ketahui terlebih dahulu jenis cuti apa saja yang masih membolehkan untuk menerima beragam tunjangan saat cuti.

Pastinya banyak guru yang bertanya-tanya mnegenai perihal guru yang mengajukan cuti apakah tetap bisa untuk mendapatkan tunjangan atau tidak.

Tidak sedikit juga ada yang khawatir ketika ingin mengajukan cuti kemdian akan berdampak pada tunjangan yang ia dapatkan.

Peraturan yang termuat dalam Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 berisi mengenai bagaimana petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kemendikbud dalam peraturan tersebut telah menetapkan siapa saja pendidik yang berhak menerima tunjangan, kapan pembayaran, besaran, alasa dihentikan sampai aturan cuti bagi pendidik penerima tunjangan.

Perlu diketahui bahwa bagi guru sertifikasi atau pendidik penerima tunjangan lainnya yang ingin mengajukan cuti, tetap bisa mendapatkan asalkan bisa memenuhi ketentuan tertentu.

Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 4 Tahun 2022 ini sendiri telah diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022 dan secara resmi mencabut aturan yanag ada sebelumnya yaitu Peraturan Menteri No 7 Tahun 2021.

Adapun peraturannya berisi bagi guru ASN daerah yang telah memperoleh sertifikasi guru akan diberikan tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi. Sedangkan itu bagi guru ASN yang belum memperoleh sertifikasi guru akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Bagi guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan peraturan dan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Sedangkan bagi guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setia tiga bulan.

Selanjutnya terkait dengan guru ASN sebagai penerima tunjangan yang akan mengajukan cuti, tetap mendapatkan tunjangan khusu, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan dengan catatan alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang telah menjadi ketetapan.

Terdapat beberapa jenis cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru untuk menerima tunjangan yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Cuti tahunan

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis