Guru Harus Paham Fungsi Serdik Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsi SerdikFungsi serdik pada RUU sisdiknas yang baru diterbitkan kemarin perlu dipahami oleh guruRUU Sisdiknas tengah ramai diperbincangkan dalam kalangan guru. RUU tersebut membuat suatu kebijakan pada Pendidikan di Indonesia. Hal yang ramai terdengar adalah mengenai penghapusan tunjangan guru.

Guru diharuskan melaksanakan program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut. Pada sebelumnya sertifikasi pendidik tersebut merupakan syarat utama untuk guru ASN atau honorer.

Syarat utama tersebut adalah digunakan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Namun hal tersebut tidak berlaku saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan RUU Sisdiknas yang baru tersebut.

Program sertfikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik bukanlah jalan utama yang digunakan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Oleh sebab itu sertifikat pendidik dari program PPG sekarang tidak berhubungan dengan tunjangan guru.

Hal tersebut juga telah dijelaskan secara langsung oleh nadiem markarim selaku Mendikbudristek dan juga Iwan Syahril yang pada saat itu menjabat sebagai Dirjen GTK Mendikbudristek.

Oleh sebab itu peralihan fungsi sertifikat pendidik ini membuat protes berbagai pihak. Hal tersebut dikarenakan fungsi sertifikat pendidik pada sebelumnya adalah untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan bahwa pemerintah akan menghapus tunjangan profesi guru tersebut. Dan jika tunjangan dihapuskan hal tersebut akan berdampak pada pengurangan pendapatan guru.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut dibutuhkan suatu sertifikat pendidik tersebut. Sertifikat tersebut dapat diperoleh oleh guru dengan mengikuti program PPG.

Nadiem Makarim telah mengatakan saat rapat kerja bersama komisi X DPR RI bahwa sertifikat pendidik tersebut bukanlah syarat utama guru untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Pada poin penting yang digunakan RUU Sisdiknas untuk memberikan kesejahteraan bagi guru di Indonesia, dijelaskan oleh kemdikbudristek bahwa sertifika pendidik PPG merupakan prasyarat yang digunakan untuk menjadi guru atau calon guru.

Untuk itu penerima tunjangan tersebut akan tetap menerima tunjangan profesi guru sampai pensiun selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku tersebut. Guru yang telah menerima tunjangan tidak ada perubahan terkait hal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Guru yang belum memiliki sertifikat

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis