Guru Harus Paham Fungsi Serdik Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsi SerdikFungsi serdik pada RUU sisdiknas yang baru diterbitkan kemarin perlu dipahami oleh guruRUU Sisdiknas tengah ramai diperbincangkan dalam kalangan guru. RUU tersebut membuat suatu kebijakan pada Pendidikan di Indonesia. Hal yang ramai terdengar adalah mengenai penghapusan tunjangan guru.

Guru diharuskan melaksanakan program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut. Pada sebelumnya sertifikasi pendidik tersebut merupakan syarat utama untuk guru ASN atau honorer.

Syarat utama tersebut adalah digunakan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Namun hal tersebut tidak berlaku saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan RUU Sisdiknas yang baru tersebut.

Program sertfikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik bukanlah jalan utama yang digunakan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Oleh sebab itu sertifikat pendidik dari program PPG sekarang tidak berhubungan dengan tunjangan guru.

Hal tersebut juga telah dijelaskan secara langsung oleh nadiem markarim selaku Mendikbudristek dan juga Iwan Syahril yang pada saat itu menjabat sebagai Dirjen GTK Mendikbudristek.

Oleh sebab itu peralihan fungsi sertifikat pendidik ini membuat protes berbagai pihak. Hal tersebut dikarenakan fungsi sertifikat pendidik pada sebelumnya adalah untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan bahwa pemerintah akan menghapus tunjangan profesi guru tersebut. Dan jika tunjangan dihapuskan hal tersebut akan berdampak pada pengurangan pendapatan guru.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut dibutuhkan suatu sertifikat pendidik tersebut. Sertifikat tersebut dapat diperoleh oleh guru dengan mengikuti program PPG.

Nadiem Makarim telah mengatakan saat rapat kerja bersama komisi X DPR RI bahwa sertifikat pendidik tersebut bukanlah syarat utama guru untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Pada poin penting yang digunakan RUU Sisdiknas untuk memberikan kesejahteraan bagi guru di Indonesia, dijelaskan oleh kemdikbudristek bahwa sertifika pendidik PPG merupakan prasyarat yang digunakan untuk menjadi guru atau calon guru.

Untuk itu penerima tunjangan tersebut akan tetap menerima tunjangan profesi guru sampai pensiun selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku tersebut. Guru yang telah menerima tunjangan tidak ada perubahan terkait hal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Guru yang belum memiliki sertifikat

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis