Guru Harus Paham Fungsi Serdik Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk yang belum mendapatkan sertifkasi pendidik sendiri, Nadiem makarim menjelaskan bahwa guru tidak perlu menunggu antrean panjang program PPG untuk mendapatkan penghasilan yang layak tersebut.

Guru yang belum menerima tunjangan tidak perlu sampai antri dan menjalani PPG. Hal tersebut dikarenakan banyak guru yang telah mendekati pensiun dan belum mendapatkan tunjangan tersebut.

Sehingga untuk mendapatkan penghasilan yang layak tidak diperlukan untuk memiliki sertifikasi sebagai pendidik. Hal tersebut adalah perbaikan besar agar semua guru dapat untuk memperoleh tunjangan tanpa melalui program PPG yan antrean sangat panjang tersebut.

RUU Sisdiknas sendiri mengatur agar guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru mendapatkan penghasilan yang layak. Penghasilan yang layak tersebut diatur dalam dua aturan yang berbeda.

Pertama untuk guru ASN yang belum sertifikasi aturan tersebut diatur dalam UU ASN. Sedangkan untuk guru honorer sendiri aturan tersebut ditulis pada UU Ketenagakerjaan.

Selain itu pemerintah juga akan meningkatkan dana BOS untuk sekolah dan juga Yayasan serta penggunaan bos yang fleksibel untuk pembiayaan penghasilan guru honorer.

Walau demikian, sertifikat pendidik tersebut tidak digunakan sebagai syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tetapi tidak ditemukan pasal yang menjelaskan penghapusan tunjangan profesi guru.

Demikian informasi mengenai Guru Harus Paham Fungsi Serdik Pada RUU Sisdiknas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis