Guru Harus Paham Fungsi Serdik Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk yang belum mendapatkan sertifkasi pendidik sendiri, Nadiem makarim menjelaskan bahwa guru tidak perlu menunggu antrean panjang program PPG untuk mendapatkan penghasilan yang layak tersebut.

Guru yang belum menerima tunjangan tidak perlu sampai antri dan menjalani PPG. Hal tersebut dikarenakan banyak guru yang telah mendekati pensiun dan belum mendapatkan tunjangan tersebut.

Sehingga untuk mendapatkan penghasilan yang layak tidak diperlukan untuk memiliki sertifikasi sebagai pendidik. Hal tersebut adalah perbaikan besar agar semua guru dapat untuk memperoleh tunjangan tanpa melalui program PPG yan antrean sangat panjang tersebut.

RUU Sisdiknas sendiri mengatur agar guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru mendapatkan penghasilan yang layak. Penghasilan yang layak tersebut diatur dalam dua aturan yang berbeda.

Pertama untuk guru ASN yang belum sertifikasi aturan tersebut diatur dalam UU ASN. Sedangkan untuk guru honorer sendiri aturan tersebut ditulis pada UU Ketenagakerjaan.

Selain itu pemerintah juga akan meningkatkan dana BOS untuk sekolah dan juga Yayasan serta penggunaan bos yang fleksibel untuk pembiayaan penghasilan guru honorer.

Walau demikian, sertifikat pendidik tersebut tidak digunakan sebagai syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tetapi tidak ditemukan pasal yang menjelaskan penghapusan tunjangan profesi guru.

Demikian informasi mengenai Guru Harus Paham Fungsi Serdik Pada RUU Sisdiknas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis