..
Untuk yang belum mendapatkan sertifkasi pendidik sendiri, Nadiem makarim menjelaskan bahwa guru tidak perlu menunggu antrean panjang program PPG untuk mendapatkan penghasilan yang layak tersebut.
Guru yang belum menerima tunjangan tidak perlu sampai antri dan menjalani PPG. Hal tersebut dikarenakan banyak guru yang telah mendekati pensiun dan belum mendapatkan tunjangan tersebut.
Sehingga untuk mendapatkan penghasilan yang layak tidak diperlukan untuk memiliki sertifikasi sebagai pendidik. Hal tersebut adalah perbaikan besar agar semua guru dapat untuk memperoleh tunjangan tanpa melalui program PPG yan antrean sangat panjang tersebut.
RUU Sisdiknas sendiri mengatur agar guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru mendapatkan penghasilan yang layak. Penghasilan yang layak tersebut diatur dalam dua aturan yang berbeda.
Pertama untuk guru ASN yang belum sertifikasi aturan tersebut diatur dalam UU ASN. Sedangkan untuk guru honorer sendiri aturan tersebut ditulis pada UU Ketenagakerjaan.
Selain itu pemerintah juga akan meningkatkan dana BOS untuk sekolah dan juga Yayasan serta penggunaan bos yang fleksibel untuk pembiayaan penghasilan guru honorer.
Walau demikian, sertifikat pendidik tersebut tidak digunakan sebagai syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tetapi tidak ditemukan pasal yang menjelaskan penghapusan tunjangan profesi guru.
Demikian informasi mengenai Guru Harus Paham Fungsi Serdik Pada RUU Sisdiknas
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2