Guru Harus Paham Fungsi Serdik Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk yang belum mendapatkan sertifkasi pendidik sendiri, Nadiem makarim menjelaskan bahwa guru tidak perlu menunggu antrean panjang program PPG untuk mendapatkan penghasilan yang layak tersebut.

Guru yang belum menerima tunjangan tidak perlu sampai antri dan menjalani PPG. Hal tersebut dikarenakan banyak guru yang telah mendekati pensiun dan belum mendapatkan tunjangan tersebut.

Sehingga untuk mendapatkan penghasilan yang layak tidak diperlukan untuk memiliki sertifikasi sebagai pendidik. Hal tersebut adalah perbaikan besar agar semua guru dapat untuk memperoleh tunjangan tanpa melalui program PPG yan antrean sangat panjang tersebut.

RUU Sisdiknas sendiri mengatur agar guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru mendapatkan penghasilan yang layak. Penghasilan yang layak tersebut diatur dalam dua aturan yang berbeda.

Pertama untuk guru ASN yang belum sertifikasi aturan tersebut diatur dalam UU ASN. Sedangkan untuk guru honorer sendiri aturan tersebut ditulis pada UU Ketenagakerjaan.

Selain itu pemerintah juga akan meningkatkan dana BOS untuk sekolah dan juga Yayasan serta penggunaan bos yang fleksibel untuk pembiayaan penghasilan guru honorer.

Walau demikian, sertifikat pendidik tersebut tidak digunakan sebagai syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tetapi tidak ditemukan pasal yang menjelaskan penghapusan tunjangan profesi guru.

Demikian informasi mengenai Guru Harus Paham Fungsi Serdik Pada RUU Sisdiknas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis