Guru Harus Paham Fungsi Serdik Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsi SerdikFungsi serdik pada RUU sisdiknas yang baru diterbitkan kemarin perlu dipahami oleh guruRUU Sisdiknas tengah ramai diperbincangkan dalam kalangan guru. RUU tersebut membuat suatu kebijakan pada Pendidikan di Indonesia. Hal yang ramai terdengar adalah mengenai penghapusan tunjangan guru.

Guru diharuskan melaksanakan program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut. Pada sebelumnya sertifikasi pendidik tersebut merupakan syarat utama untuk guru ASN atau honorer.

Syarat utama tersebut adalah digunakan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Namun hal tersebut tidak berlaku saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan RUU Sisdiknas yang baru tersebut.

Program sertfikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik bukanlah jalan utama yang digunakan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Oleh sebab itu sertifikat pendidik dari program PPG sekarang tidak berhubungan dengan tunjangan guru.

Hal tersebut juga telah dijelaskan secara langsung oleh nadiem markarim selaku Mendikbudristek dan juga Iwan Syahril yang pada saat itu menjabat sebagai Dirjen GTK Mendikbudristek.

Oleh sebab itu peralihan fungsi sertifikat pendidik ini membuat protes berbagai pihak. Hal tersebut dikarenakan fungsi sertifikat pendidik pada sebelumnya adalah untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan bahwa pemerintah akan menghapus tunjangan profesi guru tersebut. Dan jika tunjangan dihapuskan hal tersebut akan berdampak pada pengurangan pendapatan guru.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut dibutuhkan suatu sertifikat pendidik tersebut. Sertifikat tersebut dapat diperoleh oleh guru dengan mengikuti program PPG.

Nadiem Makarim telah mengatakan saat rapat kerja bersama komisi X DPR RI bahwa sertifikat pendidik tersebut bukanlah syarat utama guru untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Pada poin penting yang digunakan RUU Sisdiknas untuk memberikan kesejahteraan bagi guru di Indonesia, dijelaskan oleh kemdikbudristek bahwa sertifika pendidik PPG merupakan prasyarat yang digunakan untuk menjadi guru atau calon guru.

Untuk itu penerima tunjangan tersebut akan tetap menerima tunjangan profesi guru sampai pensiun selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku tersebut. Guru yang telah menerima tunjangan tidak ada perubahan terkait hal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Guru yang belum memiliki sertifikat

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis