Guru Dipastikan Mendapatkan 3 Tunjangan Ini Pada Tahun 2023

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Keuangan RI memberikan informasi penting terkait rincian tiga tunjangan untuk guru. Informasi tersebut juga untuk guru yang telah sertifikasi ataupun guru yang belum melakukan sertifikasi yang akan dipastikan mendapatkan 3 tunjangan pada tahun 2022.

Guru dipastikan mendapatkan 3 tunjangan merupakan informasi yang dapat membuat guru dapat tenang untuk sekarang. Sangat penting untuk guru dalam mengetahui bagaimana nasib tentang tunjangan sertifikasi guru atau yang sering disebut dengan TPG dan juga jenis tunjangan yang lain pada tahun 2023.

Mengenai rincian tiga tunjangan guru pada tahun 2023, seblumnya telah ditetapkan dan dipastikan oleh Kemenkeu RI pada Rancangan Undang Undang APBN tahun anggaran 2023 pada DAK atau Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Terkait rincian tentang penurunan dan juga kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan juga berbagai tunjangan yang lain juga telah dijelaskan pada Buku II Nota Keuangan RAPBN tahun 2023 yang dibuat oleh Kementrian Keuangan RI.

DPR RI pada sidang paripurna juga telah memberikan persetujuan RUU APBN tahun 2023 menjadi undang undang APBN tahun 2023. Dari RUU APBN tahun 2023 tersebut terdapat 3 jenis tunjangan untuk guru.

Ketiga jenis tunjangan tersebut adalah Tamsil atau Tambahan Penghasilan untuk guru ASN Daerah, TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru untuk ASN Daerah, dan TKG atau Tunjangan Khusus untuk guru ASN di Daerha Khusus.

Sedangkan anggaran untuk TPG atau Tunjangan Profesi Guru untuk guru ASN di Daerah pada tahun 2023, akan diberikan kepada guru ASN di daerah yang telah melakukan sertifikasi dan juga telah memiliki sertifikat pendidik.

Hal tersebut juga akan berlaku untuk guru ASN PPPK 2022 yang telah melakukan sertifiaksi juga akan mendapatkan sertifikasi pada tahun 2023. Sedangkan anggaran untuk tambahan penghasilan atau tamsil akan diberikan untuk guru ASN Daerah yang belum melakukan sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk jumlah besaran anggaran penghasilan untuk guru ASN Daerah adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan atau selama 12 bulan. Selanjutnya perlu untuk dipahami bahwa pada Buku II Nota Keuangan APBN 2023, anggaran untuk tambahan penghasilan mengalami kenaikan.

Halaman Selanjutnya

Penyebab Kenaikan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis