Kementrian Keuangan RI memberikan informasi penting terkait rincian tiga tunjangan untuk guru. Informasi tersebut juga untuk guru yang telah sertifikasi ataupun guru yang belum melakukan sertifikasi yang akan dipastikan mendapatkan 3 tunjangan pada tahun 2022.
Guru dipastikan mendapatkan 3 tunjangan merupakan informasi yang dapat membuat guru dapat tenang untuk sekarang. Sangat penting untuk guru dalam mengetahui bagaimana nasib tentang tunjangan sertifikasi guru atau yang sering disebut dengan TPG dan juga jenis tunjangan yang lain pada tahun 2023.
Mengenai rincian tiga tunjangan guru pada tahun 2023, seblumnya telah ditetapkan dan dipastikan oleh Kemenkeu RI pada Rancangan Undang Undang APBN tahun anggaran 2023 pada DAK atau Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Terkait rincian tentang penurunan dan juga kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan juga berbagai tunjangan yang lain juga telah dijelaskan pada Buku II Nota Keuangan RAPBN tahun 2023 yang dibuat oleh Kementrian Keuangan RI.
DPR RI pada sidang paripurna juga telah memberikan persetujuan RUU APBN tahun 2023 menjadi undang undang APBN tahun 2023. Dari RUU APBN tahun 2023 tersebut terdapat 3 jenis tunjangan untuk guru.
Ketiga jenis tunjangan tersebut adalah Tamsil atau Tambahan Penghasilan untuk guru ASN Daerah, TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru untuk ASN Daerah, dan TKG atau Tunjangan Khusus untuk guru ASN di Daerha Khusus.
Sedangkan anggaran untuk TPG atau Tunjangan Profesi Guru untuk guru ASN di Daerah pada tahun 2023, akan diberikan kepada guru ASN di daerah yang telah melakukan sertifikasi dan juga telah memiliki sertifikat pendidik.
Hal tersebut juga akan berlaku untuk guru ASN PPPK 2022 yang telah melakukan sertifiaksi juga akan mendapatkan sertifikasi pada tahun 2023. Sedangkan anggaran untuk tambahan penghasilan atau tamsil akan diberikan untuk guru ASN Daerah yang belum melakukan sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk jumlah besaran anggaran penghasilan untuk guru ASN Daerah adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan atau selama 12 bulan. Selanjutnya perlu untuk dipahami bahwa pada Buku II Nota Keuangan APBN 2023, anggaran untuk tambahan penghasilan mengalami kenaikan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya