Kebijakan BOP Kesetaraan Tahun 2023
Satuan biaya berbeda antar wilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi
(IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.
Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun:
- Paket A : Rp 1.300.000 – Rp 2.600.000
- Paket B : Rp 1.500.000,- Rp 3.000.000
- Paket C : Rp 1.800.000,- Rp 3.600.000
Mekanisme Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap. Mulai tahun 2023, penyaluran Dana BOSP Reguler dilakukan dalam 2 tahap.
- Tahap I sebesar 50%, Paling cepat disalurkan bulan Januari.
- Tahap II sebesar 50%, Paling cepat disalurkan bulan Juli.
Sama seperti tahun 2022, penyaluran Dana BOS TA 2023 dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana TA sebelumnya.
Sisa Dana BOS TA 2022 diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS/BOP tahap I tahun anggaran 2023.
Pengelolaan Dana BOS dilakukan dengan prinsip: fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
- Fleksibel : pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
- Efisien : pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
- Efektif : pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan
- Akuntabel : pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
- Transparan : pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah
- Perubahan Nomenklatur Dana BOS, PAUD dan Kesetaraan menjadi Dana BOSP.
- Perubahan Permendagri 24/2020 tentang Pengelolaan Dana BOS menjadi dana BOSP.
- Pejabat Pengelola Dana BOSP: PPKD, PA, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD, Penanggung Jawab dan Bendahara Dana BOSP atau Bendahara Khusus.
- Bendahara Khusus, dengan kriteria berikut.
- Bendahara berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari Pegawai ASN.
- Dalam hal tenaga kependidikan nonguru tidak tersedia, Bendahara ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari Pegawai ASN.
- Bendahara ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD melalui PPKD selaku BUD.
- Dalam hal tidak terdapat Bendahara sebagaimana pada huruf a, b dan c. Gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri, dan Satdikkesetaraan negeri merangkap sebagai Bendahara.
Pembukaan rekening Dana BOSP dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala SKPKD selaku PPKAD berkoordinasi dengan Kepala SKPD,bukan dilakukan oleh penanggungjawab (Kepala Satdik) Kementerian Dalam Negeri Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Pengelolaan Dana BOSP dibagi menjadi 2 yaitu Pengelolaan pada Satdik Negeri dan Satdik Swasta:
- Perencanaan dan Penganggaran;
- Pelaksanaan dan Penatausahaan
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Demikian artikel mengenai Materi Sosialisasi Pokok – Pokok Kebijakan Baru Dana BOS/BOS Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!