Gaji PPPK Bakal Lebih Dari UMR

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk besaran gaji PPPK 2022 sendiri telah diatur pada Peraturan Pemerintah 98/2020. Adapun besaran gaji tersebut adalah sebagai berikut:

  • Besaran PPPK Golongan I sebesar Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
  • Besaran PPPK Golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Besaran PPPK Golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Besaran PPPK Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Besaran PPPK Golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Besaran PPPK Golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Besaran PPPK Golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Besaran PPPK Golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Besaran PPPK Golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Besaran PPPK Golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Besaran PPPK Golongan XI sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Besaran PPPK Golongan XII sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Besaran PPPK Golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Besaran PPPK Golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 – Rp5.993.300
  • Besaran PPPK Golongan XV sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Besaran PPPK Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Besaran PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 – Rp6.786.500

Halaman Selanjutnya

Hak PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis