Dana pensiun yang diterima oleh pejabat federal akan lebih tinggi di bawah program iuran pasti yang baru, juga dikenal sebagai dana penuh, karena iuran dihitung sebagai persentase dari gaji yang dibawa pulang (THP) yang lebih tinggi.
Pembayaran untuk program yang dibiayai penuh akan dibagi antara pemerintah, sebagai pemberi kerja, dan pegawai sipil selain dipotong dari proporsi THP. Alhasil, pensiunan PNS bisa mendapat Rp 1 miliar.
Namun, karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku, program yang didanai penuh ini hanya dapat digunakan untuk ASN/PNS baru.
Pemerintah harus mengubah perjanjian kerja ASN/PNS jika program yang dibiayai penuh ini berlaku juga bagi mereka yang telah bergabung.
Pemerintah telah memperdebatkan proposal untuk mengubah sistem pensiun sejak 2019, dan tanggal implementasi awal ditetapkan pada 2020. Namun, wabah Covid-19 mencegah strategi ini diterapkan.
Pemerintah berkeyakinan bahwa Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS dapat menerima pensiun melalui program yang didukung penuh ini.
Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur di PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), berencana menerapkan strategi ini pada tahun depan.
Penerima Dana Pensiunan
Dengan adanya fully funded membuat para PNS yang pensiun bisa mendapatkan dana di hari tuanya dengan lebih banyak.
Dana pensiun untuk PNS sendiri sudah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan pegawai negeri.
Dalam peraturan tersebut jelas sekali, siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan di masa pensiun.
PNS
Jika orang pensiun pernah mempunyai status sebagai PNS maka orang tersebut bisa mendapatkan tunjangan pensiun. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 pasal 1 ayat 1.
Janda
Janda yang merupakan istri sah berdasarkan hukum dan agama dari suami PNS yang sudah meninggal dunia.
Duda
Suami sah yang berdasarkan hukum dan agama dari pegawai negeri sipil, dimana istrinya sudah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.
Anak
Anak kandung dari pegawai negeri yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun dari kedua orang tuanya yang merupakan PNS dan sudah tiada.
Orang Tua
Ayah atau Ibu kandung dari anaknya yang pegawai sipil dan telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiunan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya