Gaji Outsourcing Lebih Gede? Berikut Detailnya

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Gaji atau Honorarium tersebut hanya diberikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang telah ditunjuk untuk melakukan kegiatan yang telah disesuiakan dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan juga pramubakti yang telah diatur pada keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja.

Untuk gaji para pegawai outsourcing tersebut berbeda beda tergantung daerah. Untuk gaji dari satpam dan pengemudi di daerah DKI Jakarta, telah ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Sedangkan untuk Pramubakti yang berada di daerah DKI Jakarta adalah sebesar Rp 4.858.000 juta per bulan.

Wilayah dengan tertinggi kedua adalah pada Provinsi Papua dengan besaran nilai sebesar Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan pengemudi. Selain itu, untuk petugas kebersihan dan juga pramubakti ditetapkan sebesar Rp 3.869.000 per bulan.

Untuk tertinggi ketiga sendiri adalah pegawai yang berkerja di Provinsi Jawa Timur. Untuk sopir dan satpam sendiri yang berkerja di daerah Jawa Timur adalah sebesar Rp 4.135.000 per bulan. UNtuk petugas kebersihan dan juga pramubakti sendiri adalah sebesar Rp 3.759.000 per bulan.

Hal yang disebutkan diatas adalah hitungan gaji pokok dan belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur supir dan juga satpam ditetapkan sebesar 13.000 per jam dan uang makan untuk lembur tersebut adalah sebesar Rp 30.000 sehari.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis