Gaji Outsourcing Lebih Gede? Berikut Detailnya

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Gaji atau Honorarium tersebut hanya diberikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang telah ditunjuk untuk melakukan kegiatan yang telah disesuiakan dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan juga pramubakti yang telah diatur pada keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja.

Untuk gaji para pegawai outsourcing tersebut berbeda beda tergantung daerah. Untuk gaji dari satpam dan pengemudi di daerah DKI Jakarta, telah ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Sedangkan untuk Pramubakti yang berada di daerah DKI Jakarta adalah sebesar Rp 4.858.000 juta per bulan.

Wilayah dengan tertinggi kedua adalah pada Provinsi Papua dengan besaran nilai sebesar Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan pengemudi. Selain itu, untuk petugas kebersihan dan juga pramubakti ditetapkan sebesar Rp 3.869.000 per bulan.

Untuk tertinggi ketiga sendiri adalah pegawai yang berkerja di Provinsi Jawa Timur. Untuk sopir dan satpam sendiri yang berkerja di daerah Jawa Timur adalah sebesar Rp 4.135.000 per bulan. UNtuk petugas kebersihan dan juga pramubakti sendiri adalah sebesar Rp 3.759.000 per bulan.

Hal yang disebutkan diatas adalah hitungan gaji pokok dan belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur supir dan juga satpam ditetapkan sebesar 13.000 per jam dan uang makan untuk lembur tersebut adalah sebesar Rp 30.000 sehari.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis