Gaji Outsourcing Lebih Gede? Berikut Detailnya

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Outsourcing – Beberapa waktu yang lalu terdapat informasi bahwa tenaga honorer akan dihapus. Dengan penghapusan tenaga honorer tersebut membuat beberapa tenaga honorer beralih menjadi outsourcing. Terdapat beberapa informasi bahwa gaji outsourcing tersebut lebih tinggi dibandingkan gaji honorer.

Untuk membuat suatu keputusan pada tahun depan, pemerintah telah membuat suatu Langkah untuk hal tersebut. Hal tersebut adalah dengan melakukan pendataan terkait Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjelaskan bahwa terdapat beberapa tenaga honorer yang tidak masuk pada pendataan tersebut.

Beberapa tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tersebut seperti Satpam, Pengemudi dan juga tenaga kebersihan. Oleh sebab itu mereka dialihkan menjadi outsourcing dan tidak termasuk dalam pendataan tersebut.

Selain itu Suharmen juga menjelaskan bahwa BLU atau Badan Layanan Umum dan juga pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga tidak termasuk dalam pendataan tersebut. Sehingga mereka tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer tahun ini.

Pada saat ini terdapat dua kelompok yang akan masuk dalam pendataan tenaga honorer yaitu tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar pada database BKN dan juga pegawai Non ASN yang telah berkerja pada instansi pemerintahan pusat dan juga daerah.

Mungkin beberapa masyarakat akan bertanya tanya berapa besar gaji tenaga outsourcing tersebut. Hal tersebut tentu membuat beberapa masyarakat penasaran mengenai gaji yang akan diterima oleh outsourcing tersebut.

Aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS tersebut yang berada pada instansi pemerintah yaitu Kementrian atau Lembaga telah ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keungan Negara.

Aturan mengenai besaran gaji yang para pegawai Non PNS tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Pada aturan tersebut juga dijelaskan bahwa gaji atau honorarium untuk satpam, pengemudi, OB dan juga pramubakti telah ditetapkan berdasarkan provinsi dan juga tempat atau instansi dimana mereka berkerja. Sehingga hal tersebut akan berbeda setiap daerah.

Halaman Selanjutnya

Penerima Gaji

Berita Terkait

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB