..
Sesuai pasal 4 tukin 2022, untuk pegawai di BKN tunjangan kinerja akan diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku, yaitu 15 Juli 2022. Jadi, dapat diperkirakan kenaikan tunjangan kinerja 2022 bagi PNS di BKN akan terjadi pada bulan Agustus 2022.
Namun berbeda dengan CPNS, masih akan menerima gaji 80 persen dari total besaran gaji PNS. Hal itu mengacu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
ASN sendiri adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Selain gaji pokok tersebut, PNS juga mendapatkan fasilitas dari pemerintah yaitu sejumlah tunjangan. Terdapat sejumlah tunjangan yang diterima oleh PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
Mengacu pada Perpres Nomor 103 Tahun 2022, tunjangan kinerja PNS di BKN mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 dengan besaran maksimal Rp33 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya