Gaji dan Tunjangan PNS Dikabarkan Naik – Baru baru ini, ada berita untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai negeri Sipil (PNS), pasalnya gaji dan tunjangan PNS dikabarkan naik per 1 Agustus lalu.
Informasi yang terdengar pemerintah akan menaikan gaji dan tunjangan PNS pada tahun 2022. Dari kabar, yang beredar khususnya di kalangan PNS, PNS akan mendapat tambahan dan tunjagan dari pemerintahan Jokowi.
Berita gaji PNS 2022 naik sebesar 5 persen menjadi angin segar bagi para PNS. Terdapat alasan yang menyebabkan gaji PNS naik sebesar 5 persen. alasan gaji PNS 2022 naik, yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Oleh karena pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji yang diberikan kepada PNS hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS harus menjalani masa prajabatan atau masa percobaan selama satu tahun.
Masa prajabatan dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diselesaikan satu kali. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dianggap memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk kemudia diangkat menjadi PNS.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya