Mengapa hal itu bisa terjadi?
Bima Haria Wibisana selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengatakan bahwa jumlah tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ia meminta agar guru PPPK sabar dengan hal tersebut karena apa yang telah didapatkan saat ini tentu saja sudah lebih besar jika dibandingkan saat berstatus sebagai guru honorer.
Ia juga menegaskan bahwa antara guru PNS dan PPPK memiliki status yang sama sebagai abdi negara. Ia pun berharap agar kesejahteraan, gaji dan tunjangan guru PPPK dengan guru PNS juga sama.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2