Baru saja rilis Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Simak informasi selengkapnya berikut ini
Dengan terbitnya KepmenPAN RB No. 173 Tahun 2024 menjelang Pembukaan pendaftaran CPNS 2024 dan pendaftaran PPPK 2024 ini tentu menjadi acuan pendaftaran Formasi CPNS 2024 dan formasi PPPK 2024 termasuk menjawab apakah guru honorer bisa mendaftar CPNS Guru pada seleksi PPPK Guru 2024.
Berikut Kabar Gembira guru honorer THK-2 dan honorer Tenaga Non ASN 2024 tentunya pada Pengadaan CPNS dan PPPK 2024 akan semakin besar Peluang LULUS PPPK 2024.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, bahwa untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 berfokus pada:
- Penataan pegawai non ASN di Instansi Pemerintah
- Pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan
- Perekrutan talenta talenta baru, dan
- Pemenuhan talenta digital untuk mendukung program prioritas nasional dalam rangka mewujudkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Dan untuk jenis pengadaan ASN tahun 2024 ini yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi eks THK II dan pegawai non ASN serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Instansi pemerintah menyusun rencana kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 sesuai dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN yang disetujui oleh Menteri serta mengacu pada Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Untuk mengunduh dokumen selengkapnya melalui tautan berikut ini: Download KEPMENPANRB No. 173 Tahun 2024
Kemudian berkaitan dengan formasi yang terbuka untuk guru, di dalam pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2024 tertulis di nomor 169 dan 170 dalam daftar formasi keputusan tersebut.
Untuk formasi Dosen dengan jenjang jabatan Asisten Ahli dan lektor terbuka untuk CPNS dan PPPK dan untuk jenjang jabatan Lektor Kepala hanya membuka pengadaan untuk PPPK yang mana berkedudukan di Instansi Pusat.
Halaman selanjutnya,
Dan untuk formasi Guru dengan jenjang jabatan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya