Kabar Kemenkeu untuk Guru – Ada kabar gembira untuk guru di Tahun 2023 berkenaan dengan adanya surat edaran (SE) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun SE yang resmi dirilis oleh Kemenkeu tersebut perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan nomor S-173/PK/2022.
SE yang tertuju pada Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia dikeluarkan Kemenkeu sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 lalu.
Hal ini tentunya menjadi kabar gembira terkhusus bagi guru sertifikasi bahwasanya Kemenkeu telah menganggarkan dana pencairan tunjangan sertifikasi, TKG, tunjanagn PPPK, maupun PNS, bahkan dana BOS.
Adapun dana transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, yang terdiri atas:
- Dana Bagi Hasil;
- Dana Alokasi Umum;
- Dana Alokasi Khusus Fisik;
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
- Hibah ke Daerah;
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
- Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua;
- Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua;
- Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta;
- Dana Desa; dan
- Insentif Fiskal.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya