Penempatan Guru Honorer – Ada informasi terbaru bagi pelamar prioritas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang berkaitan dengan penempatan dan diuraikan ke dalam beberapa kategori.
Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa Kemdikbud sudah menyampaikan terkait dengan mekanisme penempatan bagi guru lulus PG tahun 2021 yang diurutkan dan berjumlah 153.000.
Penempatannya mulai dari THK2, kemudian guru honorer negeri, lulusan PPG, dan terakhir guru honorer swasta.
Berkaitan dengan penempatan tersebut, ada beberapa informasi terbaru perihal adanya undangan dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mengenai sosialisasi PPPK yang dijadwalkan pada tanggal 1-2 Agustus lalu.
Pada sosialisasi yang dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan tersebut, kita mendapatkan penjelasan terbaru untuk aturan penempatan yang dibagi menjadi lima kategori.
Lima Kategori Penempatan
Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
1. Ditempatkan Sesuai SATMINKAL
Untuk kategori yang pertama bagi pelamar prioritas I adalah ditempatkan sesuai SATMINKAL.
Artinya satuan administrasi pangkal atau tempat tugas induk atau instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK atau NUPTK atau dengan kata lain sesuai dengan sekolah induknya masing-masing.
Halaman berikutnya
Ditempatkan di instansi asal..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya