DPR Minta Menpan Cabut Surat Penghapusan Guru Honorer

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada momentum rapat kerja antara DPR RI dengan KemenPAN-RB beberapa waktu lalu. Mentri Anas mendapat cecaran dari Komisi II DPR. Guspardi Gaus mengutarakan ketidak setujuannya perihal wacana Menpan tentang Penghapusan Guru Honorer.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi PAN tersebut menyuruh Menteri Anasgar tidak melakukan pencitraan. Alasannya hingga hari ini 2,3 juta honorer belum dibuatkan solusi.

Dari situ Politikus partai Partai Amanat Nasional (PAN) menyuarakan penolakan penghapusan guru honorer dan tenaga honorer. Mengingat belum ada skema penanganan dari pemerintah untuk menanggulangi dampak kebijakan.

Menurut data yang ia sampaikan jumlah honorer di institusi pemerintahan maupun pendidikan setiap tahun terus mengalami peningkatan.

Lantas Guspardi mempertanyakan bagaimana nasib honorer ini nanti saat harus kehilangan pekerjaannya. Guspardi sangat prhatin akan wacan tersebut.

Senada dengan apa yang dimaksudkan oleh guspardi, Anggota Komisi II DPR RI yang lain, Endro Suwantoro turut mendesak Mentri PAN-RB. Dirinya meminta agar mentri anas mencabut surat edarannya tentang penghapusan tenaga honorer.

Dia meyakini surat edaran tentang penghapusan guruu honorer menjadi akar persoalan banyaknya pemutusan hubungan kerja di daerah.

Mentri Anas Siapkan Solusi ini

Pemerintah senantiasa menyiapkan skema win-win solution atau jalan keluar yang sama-sama menguntungkan terkait dengan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara.

Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara merespon masukan dari anggota DPR dari beberapa fraksi yang memintanya untuk mencabut surat edarannya.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan skema win-win solution untk perkara penghapusan guru honorer.

Skema tersebut diusahakan menguntungkan tenaga non-aparatur sipil negara maupun guru non-ASN yang masih bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Seusai menghadiri rapat kerja bersama DPR, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Halaman Selanjutnya

Mentri Anas berencanan membahas revisi UU ASN

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 741 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru