Tunjangan Sertifikasi – Ada informasi terbaru terkait RUU Sisdiknas, yaitu mengenai nasib pemutihan sertifikasi guru bagi pendidik PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dari rencana pemutihan sertifikasi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK di RUU Sisdiknas ini, turut dibahas dalam Rapat Balegnas.
Kemdikbud menyebutkan pihaknya akan tetap memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru-guru jika RUU Sisdiknas disahkan.
Bahkan Kemdikbud juga menyebutkan bahwa tunjangan sertifikasi juga akan diberikan kepada guru-guru yang belum sertifikasi.
Dalam hal ini apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka bagi guru-guru yang belum sertifikasi akan langsung mendapatkan tunjangan tanpa perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Hal tersebut juga sejalan dengan rencana pemutihan sertifikasi pada RUU Sisdiknas bagi guru-guru yang belum sertifikasi.
Di sisi lain, mengenai RUU Sisdiknas, baru-baru ini masuk ke dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI, pada Rabu, 28 September 2022.
Substansi kesejahteraan guru dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini digodok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) dinilai tepat dan perlu dilanjutkan.
“Isi tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena mempunyai terobosan baru dan kemudahan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya,” ujar anggota DPD RI Agustin Teras Narang.
Teras Narang amat menyayangkan bila ada pihak-pihak tertentu, apalagi berasal dari kalangan profesi tenaga pendidik, yang tidak mendukung pasal-pasal mengenai kesejahteraan guru.
Menurut dia, bisa saja kelompok yang menolak justru bukan ingin melindung hak profesinya serta tidak memahami aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.
“Malah kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru adalah paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya