Mendikburistek baru saja mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran akibat ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang saat ini terjadi. Pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, Kemendikbud akhirnya menerbitkan peraturan Permendikbudristek RI No 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Isi dari peraturan ini secara tidak langsung hampir sama dengan peraturan Permendikbud No 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Sebagaimana kita tahu, Kurikulum prototipe yang kini beralih menjadi nama Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan di 2500 Sekolah Penggerak.
Isi Peraturan Permendikbudristek RI No 56/M/2022
a. Peraturan ini membahas mengenai struktur kurikulum dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK. Termasuk menggambarkan alokasi waktu pembelajaran di tiap jenjang dan fase.
b. Isi dari peraturan ini juga membahas mengenai pemenuhan beban kerja guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka. Menariknya, terdapat pernyataan mengenai guru yang tidak memenuhi 24 JP akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan: tugas tambahan; dan/atau tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diberikan jika masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum.
c. Terakhir, membahas mengenai penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.
Selain mengacu pada ketentuan Permendikbud No. 16 Tahun 2020 mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik. Peraturan ini juga dapat menjadi acuan bagi guru mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik.