Download Materi Hari Ke-2 Diklat 40JP Kurikulum Paradigma Baru : Meningkatkan Kompetensi Guru

- Editor

Kamis, 27 Januari 2022 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelajaran menggunakan kurikulum paradigma baru dapat memberikan keleluasan bagi guru untuk merumuskan rancangan pembelajaran dan asesmen yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan siswa.

Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian siswa sesuai dengan kebutuhan belajar. Serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan yang beragam sehingga akan menciptakan suasana belajar yang bermakna dan menyenangkan.

Pemerintah juga menetapkan struktur kurikulum paradigma baru yang berupa Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen. Namun secara umum, struktur kurikulum paradigma baru dibagi menjadi dua bagian yaitu berupa kegiatan intrakurikuler yang berupa tatap muka di dalam kelas dan kegiatan proyek yang dilakukan untuk mencapai Profil Pelajar Pancasila.

Dengan kurikulum paradigma baru ini diharapkan dapat membantu guru dan sekolah dalam melakukan pemulihan pembelajaran bagi para siswa akibat pembelajaran jarak jauh yang berkepanjangan.

Untuk itu guru harus dapat memiliki kompetensi yang baik untuk dapat membantu dalam menjalankan proses pembelajaran sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran yang maksimal.

Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yaitu berupa :

  1. Kompetensi Pedagogik, yang merupakan kemampuan atau keterampilan guru yang dapat mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi mengajar dengan siswa.
  2. Kompetensi Kepribadian, hal ini berkaitan dengan karakter personal yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru seperti supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai dengan norma sosial, dan hukum.
  3. Kompetensi Profesional, dimana kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki oleh guru agar tugas sebagai guru dapat terselesaikan dengan baik.
  4. Kompetensi Sosial, berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik dengan siswa, sesama guru dan tenaga pendidik yang lain serta orang tua dan masyarakat luas.

Guru dapat mempersiapkan pembelajaran dengan menggunakan Kurikulum Paradigma Baru dengan pelatihan yang diselenggarakan oleh e-Guru.id.

Untuk lebih jelas dalam memahami kompetensi guru dalam kurikulum paradigma baru akan dibahas dalam materi kedua yang berjudul “Menguatkan Kompetensi Guru Menyongsong Kurikulum Paradigma Baru”.

Materi kedua ini akan disampaikan oleh Dr. Bunyamin, M.Pd sebagai Ketua YPLP PT PGRI Kota Semarang.

Untuk mendapatkan materinya maka Anda dapat klik link dibawah ini :

DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD DISINI

Dengan materi yang telah diterima semoga dapat meningkatkan kemampuan guru sehingga dapat dijadikan sebagai modal bagi guru untuk mendaftar kenaikan pangkat.

Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh guru dalan kenaikan pangkat adalah menyusun DUPAK Guru. Untuk lebih mudah dalam menyusu dupak maka Anda dapat mengikuti pelatihan dibawah ini.

Pelatihan dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id dengan fasilitas Sertifikat 32JP dan masih banyak lagi.

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan cara KLIK DISINI.

Apabila ingin dibantu untuk mendaftar dapat menghubungi kontak dibawah ini :

088225471197 (Eka)

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 84 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB