Ditjen GTK Berikan Bocoran Mekanisme Seleksi PPPK Guru dan PPPK Teknis Administrasi Sekolah 2024

- Editor

Selasa, 9 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disampaikan oleh Nunuk Suryani sekali Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dalam salah satu kesempatannya yaitu sebuah live melalui instagram dalam sesi pembahasan PPPK guru 2024.

Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Berbagai informasi disampaikan oleh Dirjen Nunuk dalam kesempatannya tersebut, yang akan dirangkum dalam ulasan artikel berikut ini.

Berkaitan dengan dokumen persiapan pendaftaran, untuk hal ini memang masih harus menunggu Keputusan MenPAN RB tahun 2024 tentang mekanisme dan syarat PPPK guru 2024.

Namun beliau membocorkan untuk dokumen yang perlu disiapkan secara umum antara lain adalah:

  • Pas foto terbaru
  • Surat pernyataan
  • Scan KTP
  • Scan Ijazah S1/D4
  • Scan Serdik (bagi yang memiliki)
  • Scan surat keterangan disabilitas dan link video singkat mengajar (bagi pendaftar disabilitas).

Kemudian, berkaitan dengan dibukanya formasi kebutuhan untuk tenaga administrasi sekolah yang mana ini nantinya akan masuk di PPPK teknis, bukan di formasi PPPK guru.

Dengan ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1. Yang mana hal ini sudah tertuang untuk jenis formasinya yang bisa diisi jabatan ASN PPPK Teknis di sekolah atau PPPK teknis bagi tenaga administrasi sekolah sesuai dengan KepmenPAN- RB nomor 11/2024.

Berkaitan dengan pertanyaan, mengapa lulusan prioritas tidak langsung mendapatkan penempatan?

Bu Nunuk menjelaskan karena penempatan berdasarkan pada peta kebutuhan jabatan tiap daerah yang diajukan dalam bentuk formasi.

Jadwal belum diumumkan, nanti akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas). Saat ini sedang proses persiapan regulasi.

Kemudian selai beberapa pembahasan tersebut,turut dibahas juga tentang daerah yang tidak mengajukan formasi. Seperti yang sudah disinggung oleh MenPAN RB dalam rapatnya bersama BKN dan DPR RI hingga jadwal pengusulan formasi masih saja daerah yang tidak mengusulkan formasinya.

Sedangkan daftar formasi yang nantinya akan diterbitkan oleh KemenPAN RB adalah hasil usulan yang diajukan oleh daerah.

Bu Nunuk memberikan respon tentang hal ini “Prihatin terhadap daerah tersebut, karena pengajuan formasi adalah sepenhnya wewenanng Pemda. Kemdikbud mengupayakan melalui rakor dan mendorong pemda mengajukan formasi karena formasi usulan belum maksimal”.

Halaman selanjutnya,

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 8,698 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis