Disampaikan oleh Nunuk Suryani sekali Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dalam salah satu kesempatannya yaitu sebuah live melalui instagram dalam sesi pembahasan PPPK guru 2024.
Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Berbagai informasi disampaikan oleh Dirjen Nunuk dalam kesempatannya tersebut, yang akan dirangkum dalam ulasan artikel berikut ini.
Berkaitan dengan dokumen persiapan pendaftaran, untuk hal ini memang masih harus menunggu Keputusan MenPAN RB tahun 2024 tentang mekanisme dan syarat PPPK guru 2024.
Namun beliau membocorkan untuk dokumen yang perlu disiapkan secara umum antara lain adalah:
- Pas foto terbaru
- Surat pernyataan
- Scan KTP
- Scan Ijazah S1/D4
- Scan Serdik (bagi yang memiliki)
- Scan surat keterangan disabilitas dan link video singkat mengajar (bagi pendaftar disabilitas).
Kemudian, berkaitan dengan dibukanya formasi kebutuhan untuk tenaga administrasi sekolah yang mana ini nantinya akan masuk di PPPK teknis, bukan di formasi PPPK guru.
Dengan ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1. Yang mana hal ini sudah tertuang untuk jenis formasinya yang bisa diisi jabatan ASN PPPK Teknis di sekolah atau PPPK teknis bagi tenaga administrasi sekolah sesuai dengan KepmenPAN- RB nomor 11/2024.
Berkaitan dengan pertanyaan, mengapa lulusan prioritas tidak langsung mendapatkan penempatan?
Bu Nunuk menjelaskan karena penempatan berdasarkan pada peta kebutuhan jabatan tiap daerah yang diajukan dalam bentuk formasi.
Jadwal belum diumumkan, nanti akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas). Saat ini sedang proses persiapan regulasi.
Kemudian selai beberapa pembahasan tersebut,turut dibahas juga tentang daerah yang tidak mengajukan formasi. Seperti yang sudah disinggung oleh MenPAN RB dalam rapatnya bersama BKN dan DPR RI hingga jadwal pengusulan formasi masih saja daerah yang tidak mengusulkan formasinya.
Sedangkan daftar formasi yang nantinya akan diterbitkan oleh KemenPAN RB adalah hasil usulan yang diajukan oleh daerah.
Bu Nunuk memberikan respon tentang hal ini “Prihatin terhadap daerah tersebut, karena pengajuan formasi adalah sepenhnya wewenanng Pemda. Kemdikbud mengupayakan melalui rakor dan mendorong pemda mengajukan formasi karena formasi usulan belum maksimal”.
Halaman selanjutnya,
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana…
Halaman : 1 2 Selanjutnya