Ditetapkan Selama 8 Hari, Simak Tanggal Cuti Bersama untuk PNS di Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 16 hari libur nasional yang telah ditandatangani 3 menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.

Berikut daftarnya:

  1. Tanggal 1 Januari (Minggu) sebagai Tahun Baru 2023 Masehi
  2. Tanggal 22 Januari (Minggu) sebagai Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  3. Tanggal 18 Februari (Sabtu) sebagai Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. Tanggal 22 Maret (Rabu) sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  5. Tanggal 7 April (Jumat) sebagai Wafat Isa Almasih
  6. Tanggal 22-23 April (Sabtu-Minggu) sebagai Hari Raya Idul Fitri 1444 H S
  7. Tanggal 1 Mei (Senin) sebagai Hari Buruh Internasional
  8. Tanggal 18 Mei (Kamis) sebagai Kenaikan Isa Almasih
  9. Tanggal 1 Juni (Kamis) sebagai Hari Lahir Pancasila
  10. Tanggal 4 Juni (Minggu) sebagai Hari Raya Waisak 2567 BE
  11. Tanggal 29 Juni (Kamis) sebagai Hari Raya Idul Adha 1444 H
  12. Tanggal 19 Juli (Rabu) sebagai Tahun Baru Islam 1445 H
  13. Tanggal 17 Agustus (Kamis) sebagai Hari Kemerdekaan RI
  14. Tanggal 28 September (Kamis) sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW; dan
  15. Tanggal 25 Desember (Senin) sebagai Hari Raya Natal

Demikian informasi mengenai Tanggal Cuti Bersama Untuk PNS di Tahun 2023. Semoga dapat bermanfaat.

Persiapkan modul ajar yang menarik di awal semester dengan mengikuti pelatihan bersertifikat 32JP dari E-guru.id dengan judul “Membuat Desain Modul Ajar yang Menarik

Selain itu, Setiap peserta akan mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri.

Daftar Sekarang melalui link di bawah ini dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

DAFTAR SEKARANG

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(FAS)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis