Selain itu, pemerintah juga menetapkan 16 hari libur nasional yang telah ditandatangani 3 menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.
Berikut daftarnya:
- Tanggal 1 Januari (Minggu) sebagai Tahun Baru 2023 Masehi
- Tanggal 22 Januari (Minggu) sebagai Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Tanggal 18 Februari (Sabtu) sebagai Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 22 Maret (Rabu) sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Tanggal 7 April (Jumat) sebagai Wafat Isa Almasih
- Tanggal 22-23 April (Sabtu-Minggu) sebagai Hari Raya Idul Fitri 1444 H S
- Tanggal 1 Mei (Senin) sebagai Hari Buruh Internasional
- Tanggal 18 Mei (Kamis) sebagai Kenaikan Isa Almasih
- Tanggal 1 Juni (Kamis) sebagai Hari Lahir Pancasila
- Tanggal 4 Juni (Minggu) sebagai Hari Raya Waisak 2567 BE
- Tanggal 29 Juni (Kamis) sebagai Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Tanggal 19 Juli (Rabu) sebagai Tahun Baru Islam 1445 H
- Tanggal 17 Agustus (Kamis) sebagai Hari Kemerdekaan RI
- Tanggal 28 September (Kamis) sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW; dan
- Tanggal 25 Desember (Senin) sebagai Hari Raya Natal
Demikian informasi mengenai Tanggal Cuti Bersama Untuk PNS di Tahun 2023. Semoga dapat bermanfaat.
Persiapkan modul ajar yang menarik di awal semester dengan mengikuti pelatihan bersertifikat 32JP dari E-guru.id dengan judul “Membuat Desain Modul Ajar yang Menarik”
Selain itu, Setiap peserta akan mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri.
Daftar Sekarang melalui link di bawah ini dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(FAS)
Halaman : 1 2