Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

- Editor

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbudrustek/photoby.kemdikbud.go.id

Kemdikbudrustek/photoby.kemdikbud.go.id

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menandatangani peraturan terbaru mengenai gaji pokok tenaga honorer yang akan berlaku pada tahun 2025. Peraturan ini memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di berbagai daerah.

Peraturan baru ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Selama ini, banyak tenaga honorer yang bekerja dengan upah di bawah standar, tanpa jaminan sosial yang memadai. Pemerintah menyadari pentingnya peran tenaga honorer dalam mendukung kinerja pemerintahan, sehingga perlu adanya penyesuaian gaji pokok yang lebih layak.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
  • Memberikan standar gaji pokok yang adil dan layak.
  • Mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme tenaga honorer.
  • Menciptakan kepastian hukum terkait penggajian tenaga honorer.

Poin-Poin Penting dalam Peraturan Baru

Peraturan yang ditandatangani oleh Sri Mulyani ini mengatur beberapa poin penting terkait gaji pokok tenaga honorer, antara lain:

  • Standar Gaji Pokok Minimum: Peraturan ini menetapkan standar gaji pokok minimum yang berbeda-beda untuk setiap daerah, disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
  • Kategori Tenaga Honorer: Peraturan ini juga mengatur kategori tenaga honorer yang berhak mendapatkan penyesuaian gaji pokok, termasuk tenaga honorer di bidang pendidikan, kesehatan, administrasi, dan lain-lain.
  • Mekanisme Penggajian: Peraturan ini menjelaskan mekanisme penggajian yang transparan dan akuntabel, serta memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan dan membayar gaji pokok tenaga honorer.
  • Jaminan Sosial: Selain gaji pokok, peraturan ini juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial bagi tenaga honorer, seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
  • Evaluasi Berkala: Peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi berkala terhadap gaji pokok tenaga honorer, untuk memastikan bahwa gaji tersebut tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

Nominal Gaji Pokok Terbaru 2025

Nominal gaji pokok terbaru untuk tenaga honorer pada tahun 2025 bervariasi tergantung pada daerah masing-masing. Berikut adalah perkiraan nominal gaji pokok untuk beberapa daerah:

  • DKI Jakarta: Gaji pokok tenaga honorer di DKI Jakarta diperkirakan akan berada di kisaran Rp 4.900.000 hingga Rp 5.500.000 per bulan, sesuai dengan UMR DKI Jakarta.
  • Jawa Barat: Gaji pokok tenaga honorer di Jawa Barat diperkirakan akan berada di kisaran Rp 3.500.000 hingga Rp 4.500.000 per bulan, tergantung pada kabupaten/kota masing-masing.

Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

JawaTengah…

Berita Terkait

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis