Kenaikan Tunjangan PNS – Mulai September ini, tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk kategori tertentu mengalami kenaikan.
Tunjangan PNS ini, naik karena secara resmi sudah ditandatangani Presiden Jokowi dengan berbagai alasan.
Adapun kenaikan tunjangan PNS di tahun 2022 tertinggi mencapai 33 juta rupiah. Selain itu, banyak juga yang mencari tahu apakah gaji PNS 2022 ada kenaikan atau tidak.
Persoalan gaji PNS naik hingga kini belum ada jawaban. Namun, dari anggaran belanja negara tahun 2023 mengalami kenaikan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meresmikan kenaikan tunjangan PNS Pada 24 Agustus 2022.
Kenaikan diberikan khususnya untuk tunjangan kinerja PNS di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai kelas jabatan.
Besaran tunjangan kinerja yang diberikan untuk tahun 2022 sendiri, angka tertinggi mencapai 33 juta rupiah.
Tunjangan PNS khususnya tunjangan kinerja PNS merupakan salah satu yang diberikan di luar gaji PNS dan disalurkan setiap bulan.
Adapun tunjangan kinerja PNS BRIN diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi ASN di BRIN dan pajak atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.
Apakah kenaikan tunjangan kinerja PNS BRIN terjadi di bulan September 2022?
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tertulis dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2022 Pasal 14.
Di mana perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2022. Sehingga, dapat diprediksi kenaikan tunjangan kinerja PNS BRIN terjadi di bulan September 2022.
Berbagai pertanyaan mulai bermunculan, seprti berapa besaran tunjangan kinerja 2022 bagi PNS BRIN? Kemudian siapakah yang mendapat tunjangan tertinggi mencapai Rp33 juta?
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya