Detail Kenaikan Tunjangan PNS Berlaku Mulai Bulan September 2022, Simak Selengkapnya!

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Tunjangan PNS – Mulai September ini, tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk kategori tertentu mengalami kenaikan.

Tunjangan PNS ini, naik karena secara resmi sudah ditandatangani Presiden Jokowi dengan berbagai alasan.

Adapun kenaikan tunjangan PNS di tahun 2022 tertinggi mencapai 33 juta rupiah. Selain itu, banyak juga yang mencari tahu apakah gaji PNS 2022 ada kenaikan atau tidak.

Persoalan gaji PNS naik hingga kini belum ada jawaban. Namun, dari anggaran belanja negara tahun 2023 mengalami kenaikan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meresmikan kenaikan tunjangan PNS Pada 24 Agustus 2022.

Kenaikan diberikan khususnya untuk tunjangan kinerja PNS di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai kelas jabatan.

Besaran tunjangan kinerja yang diberikan untuk tahun 2022 sendiri, angka tertinggi mencapai 33 juta rupiah.

Tunjangan PNS khususnya tunjangan kinerja PNS merupakan salah satu yang diberikan di luar gaji PNS dan disalurkan setiap bulan.

Adapun tunjangan kinerja PNS BRIN diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi ASN di BRIN dan pajak atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.

Apakah kenaikan tunjangan kinerja PNS BRIN terjadi di bulan September 2022?

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tertulis dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2022 Pasal 14.

Di mana perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2022. Sehingga, dapat diprediksi kenaikan tunjangan kinerja PNS BRIN terjadi di bulan September 2022.

Berbagai pertanyaan mulai bermunculan, seprti berapa besaran tunjangan kinerja 2022 bagi PNS BRIN? Kemudian siapakah yang mendapat tunjangan tertinggi mencapai Rp33 juta?

Halaman berikutnya

Untuk menjawab hal tersebut..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis