Detail Kenaikan Tunjangan PNS Berlaku Mulai Bulan September 2022, Simak Selengkapnya!

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menjawab hal tersebut, kita mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2022, tunjangan kinerja PNS BRIN naik mencapai Rp33 juta bagi kelas jabatan 17 mulai September 2022.

Adapun berikut ini daftar tunjangan kinerja PNS 2022 di BRIN sesuai dengan kelas jabatan.

Kelas 17 : Rp 33.240.000
Kelas 16 : Rp 27.577.500
Kelas 15 : Rp 19.280.000
Kelas 14 : Rp 17.064.000
Kelas 13 : Rp 10.936.000
Kelas 12 : Rp 9.896.000
Kelas 11 : Rp 8.757.600
Kelas 10 : Rp 5.979.200
Kelas 9 : Rp 5.079.200
Kelas 8 : Rp 4.595.150
Kelas 7 : Rp 3.915.950
Kelas 6 : Rp 3.510.400
Kelas 5 : Rp 3.134.250
Kelas 4 : Rp 2.985.000
Kelas 3 : Rp 2.898.000
Kelas 2 : Rp 2.708.250
Kelas 1 : Rp 2.531.250

Kriteria Bukan Penerima Kenaikan Tukin 2022

Sesuai Pasal 3, kenaikan tunjangan kinerja 2022 di BRIN tidak berlaku bagi pegawai berikut ini.

  1. Pegawai di lingkungan BRIN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di lingkungan BRIN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di lingkungan BRIN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di lingkungan BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
  5. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapat remunerasi.

Halaman berikutnya

Gaji PNS berdasarkan golongan..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru