Detail Kenaikan Tunjangan PNS Berlaku Mulai Bulan September 2022, Simak Selengkapnya!

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Tunjangan PNS – Mulai September ini, tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk kategori tertentu mengalami kenaikan.

Tunjangan PNS ini, naik karena secara resmi sudah ditandatangani Presiden Jokowi dengan berbagai alasan.

Adapun kenaikan tunjangan PNS di tahun 2022 tertinggi mencapai 33 juta rupiah. Selain itu, banyak juga yang mencari tahu apakah gaji PNS 2022 ada kenaikan atau tidak.

Persoalan gaji PNS naik hingga kini belum ada jawaban. Namun, dari anggaran belanja negara tahun 2023 mengalami kenaikan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meresmikan kenaikan tunjangan PNS Pada 24 Agustus 2022.

Kenaikan diberikan khususnya untuk tunjangan kinerja PNS di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai kelas jabatan.

Besaran tunjangan kinerja yang diberikan untuk tahun 2022 sendiri, angka tertinggi mencapai 33 juta rupiah.

Tunjangan PNS khususnya tunjangan kinerja PNS merupakan salah satu yang diberikan di luar gaji PNS dan disalurkan setiap bulan.

Adapun tunjangan kinerja PNS BRIN diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi ASN di BRIN dan pajak atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.

Apakah kenaikan tunjangan kinerja PNS BRIN terjadi di bulan September 2022?

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tertulis dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2022 Pasal 14.

Di mana perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2022. Sehingga, dapat diprediksi kenaikan tunjangan kinerja PNS BRIN terjadi di bulan September 2022.

Berbagai pertanyaan mulai bermunculan, seprti berapa besaran tunjangan kinerja 2022 bagi PNS BRIN? Kemudian siapakah yang mendapat tunjangan tertinggi mencapai Rp33 juta?

Halaman berikutnya

Untuk menjawab hal tersebut..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis