Tunjangan PPPK – Terdapat informasi yang mungkin sangat penting untuk guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022. Hal tersebut mengenai gaji dan tunjangan PPPK tahun 2022 ini. Pemerintah telah menyiapkan anggaran yang akan digunakan untuk memberi gaji atau tunjangan kepada PPPK.
Pada saat, ini pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru. Penyelnggaraan seleksi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun saat seleksi PPPK ini akan digelar, justru masih terdapat banyak guru yang belum mendapatkan gaji.
Nunuk Suryani selaku Plt atau Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengakui bahwa memang masih banyak guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang belum mendapatkan gaji.
Terkait hal tersebut, Nunuk beserta pihak pemerintah meminta pemerintah daerah atau kepala daerah untuk membayarkan gaji guru PPPK yang masih belum dibayarkan. Hal tersebut juga dikarenakan masih banyak guru yang mengeluh mengenai gaji mereka yang belum dibayarkan.
Pihaknya telah membuat SE atau Surat Edaran dan juga meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera membayarkan gaji guru tersebut. Hal tersebut juga dikarenakan desakan dari pihak guru yang menginginkan gaji mereka untuk segera dibayarkan.
Beberapa masyarakat mungkin masih menanyakan berapa gaji guru yang berstatus PPPK. Gaji untuk PPPK telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Sumber gaji untuk PPPK yang berkerja pada instansi pemerintahan pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Sedangkan untuk gaji dan juga tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berkerja pada instansi daerah, anggaran tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Aturan yang menjelaskan gaji dan juga tunjangan PPPK yang berkerja pada instansi pusat, diatur pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan pada bidang keungan.
Sedangkan untuk gaji dan juga tunjangan PPPK yang berkerja pada instansi daerah telah diatur pada Peraturan Menteri yang menyelenggarkan pemerintah pada bidang dalam negeri.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya