Detail Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2022

- Editor

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PPPK – Terdapat informasi yang mungkin sangat penting untuk guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022. Hal tersebut mengenai gaji dan tunjangan PPPK tahun 2022 ini. Pemerintah telah menyiapkan anggaran yang akan digunakan untuk memberi gaji atau tunjangan kepada PPPK.

Pada saat, ini pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru. Penyelnggaraan seleksi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun saat seleksi PPPK ini akan digelar, justru masih terdapat banyak guru yang belum mendapatkan gaji.

Nunuk Suryani selaku Plt atau Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengakui bahwa memang masih banyak guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang belum mendapatkan gaji.

Terkait hal tersebut, Nunuk beserta pihak pemerintah meminta pemerintah daerah atau kepala daerah untuk membayarkan gaji guru PPPK yang masih belum dibayarkan. Hal tersebut juga dikarenakan masih banyak guru yang mengeluh mengenai gaji mereka yang belum dibayarkan.

Pihaknya telah membuat SE atau Surat Edaran dan juga meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera membayarkan gaji guru tersebut. Hal tersebut juga dikarenakan desakan dari pihak guru yang menginginkan gaji mereka untuk segera dibayarkan.

Beberapa masyarakat mungkin masih menanyakan berapa gaji guru yang berstatus PPPK. Gaji untuk PPPK telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Sumber gaji untuk PPPK yang berkerja pada instansi pemerintahan pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Sedangkan untuk gaji dan juga tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berkerja pada instansi daerah, anggaran tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Aturan yang menjelaskan gaji dan juga tunjangan PPPK yang berkerja pada instansi pusat, diatur pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan pada bidang keungan.

Sedangkan untuk gaji dan juga tunjangan PPPK yang berkerja pada instansi daerah telah diatur pada Peraturan Menteri yang menyelenggarkan pemerintah pada bidang dalam negeri.

Halaman Selanjutnya

Besaran Gaji PPPK

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis