Data MenpanRB Tentang Pegawai Honorer

- Editor

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data MenpanRB – Pegawai honorer harus mengetahui informasi mengenai jumlah tenaga honorer. Pada saat ini pemerintah telah melakukan pendataan tenaga honorer. Terdapat informasi mengenai data MenpanRB mengenai jumlah tenaga honorer yang berada di instansi pemerintahan.

Azwar Anas selaku MenpanRB atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa pemerintah telah mendapatkan data tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara.

Pada data tersebut dijelaskan bahwa pegawai honorer telah mencapai jumlah 2.113.158 per 30 September 2022 yang berasal dari portal miliki BKN atau Badan Kepegawaian Negari dalam alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Menurut Anas data mengenai tenaga honorer atau non ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan juga 552 instansi daerah. Karena data tersebut berasal dari data instansi pusat dan juga data instansi daerah.

Dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dijelaskan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan.

Hal tersebut ditujukan kepada seleruh pejabat pembina kepegawaian atau lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan terkait tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi masing masing.

Pada surat tersebut juga dijelaskan bahwa Anas juga meminta kepada suluruh instansi pemerintahan untuk melakukan verifikasi dan juga validasi kembali terhadap tenaga non ASN.

Ia menegaskan bahwa untuk instansi yang belum melakukan input data mengenai tenaga honorer atau Non ASN ada segera melakukan verifikasi dan juga validasi data sebelum data tersebut akan diinput pada aplikasi pendataan BKN.

Selain itu, Anas juga mengatakan bahwa KemenPAN RB juga mewajibkan semua instansi pemerintah untuk mempublikasikan secara luas kepada masyarakat menggunakan portal resmi instansi dan juga papan pengumuman selama lima hari kalender.

Publikasi yang dilakukan instansi pemerintah tersebut dilakukan untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga Non ASN yang telah diajukan oleh pemerintahan daerah tersebut.

Data mengenai tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut paling lambat diumumkan pada 8 Okbtober 2022. Hal tersebut dilakukan juga sebagai cara untuk mendapatkan tanggapan dan juga umpan balik dari masyarakat sebagai dasar atau cara untuk melakukan perbaikan data.

Halaman Selanjutnya

Perbaikan Data

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis