Data MenpanRB Tentang Pegawai Honorer

- Editor

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data MenpanRB – Pegawai honorer harus mengetahui informasi mengenai jumlah tenaga honorer. Pada saat ini pemerintah telah melakukan pendataan tenaga honorer. Terdapat informasi mengenai data MenpanRB mengenai jumlah tenaga honorer yang berada di instansi pemerintahan.

Azwar Anas selaku MenpanRB atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa pemerintah telah mendapatkan data tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara.

Pada data tersebut dijelaskan bahwa pegawai honorer telah mencapai jumlah 2.113.158 per 30 September 2022 yang berasal dari portal miliki BKN atau Badan Kepegawaian Negari dalam alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Menurut Anas data mengenai tenaga honorer atau non ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan juga 552 instansi daerah. Karena data tersebut berasal dari data instansi pusat dan juga data instansi daerah.

Dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dijelaskan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan.

Hal tersebut ditujukan kepada seleruh pejabat pembina kepegawaian atau lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan terkait tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi masing masing.

Pada surat tersebut juga dijelaskan bahwa Anas juga meminta kepada suluruh instansi pemerintahan untuk melakukan verifikasi dan juga validasi kembali terhadap tenaga non ASN.

Ia menegaskan bahwa untuk instansi yang belum melakukan input data mengenai tenaga honorer atau Non ASN ada segera melakukan verifikasi dan juga validasi data sebelum data tersebut akan diinput pada aplikasi pendataan BKN.

Selain itu, Anas juga mengatakan bahwa KemenPAN RB juga mewajibkan semua instansi pemerintah untuk mempublikasikan secara luas kepada masyarakat menggunakan portal resmi instansi dan juga papan pengumuman selama lima hari kalender.

Publikasi yang dilakukan instansi pemerintah tersebut dilakukan untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga Non ASN yang telah diajukan oleh pemerintahan daerah tersebut.

Data mengenai tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut paling lambat diumumkan pada 8 Okbtober 2022. Hal tersebut dilakukan juga sebagai cara untuk mendapatkan tanggapan dan juga umpan balik dari masyarakat sebagai dasar atau cara untuk melakukan perbaikan data.

Halaman Selanjutnya

Perbaikan Data

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis