Kementerian Agama dikabarkan akan mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk lingkup madrasah swasta pada tahun 2023. Total anggaran Rp 4 miliar tersebut sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).
Madrasah swasta dapat memproses pencairan dana sesuai juknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani memberikan informasi, untuk proses saat ini yaitu pencairan BOS madrasah tahap pertama. Anggaran ini ditujukan untuk 49.074 madrasah swasta.
“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,”ujar Ali Ramdhani, dikutip dari rilis laman resmi Kemenag, Jum’at (20/1/2023).
Besar Anggaran MI-MA
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menyampaikan, anggaran dana BOS yang akan dicairkan adalah untuk 24.034 madrasah ibtidaiyah (MI), 16.667 madrasah tsanawiyah (MTs), dan 8.373 madrasah aliyah (MA).
Untuk total anggaran dana yang diberikan ke MI sebesar Rp 1.722.236.140.000, MTs sebesar Rp 1.446.216.940.000 dan MA sebesar Rp 801.145.035.000.
Mulai Diterapkan BOS Majemuk
Isom memberikan penjelasan, kebijakan penyaluran bantuan tahun ini tidak sama dengan kebijakan penyaluran bantuan tahun sebelumnya. Mulai tahun 2023 diterapkan kebijakan BOS majemuk untuk madrasah.
BOS majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS dengan variasi nilai sesuai tingkat kemahalan daerah tempat madrasah yang bersangkutan berada. Anggaran dana BOS tiap daerah tidak lagi sama rata. Sebagai contoh, besaran BOS MI sampai MA di Pulau Jawa tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua.
Isom menyampaikan, dana BOS majemuk diharapkan supaya madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasional dan meningkatkan mutu pendidikannya. Beliau mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang akan digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis sampai rekening madrasah.
“Tahun ini tidak ada pertambahan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,”kata Isom.
Halaman Selanjutnya
Alokasi Anggaran Pendidikan 2022 Capai Rp 427,6 Triliun!
Halaman : 1 2 Selanjutnya