Dana BOS Kemenag Cair, Ini Besaran Yang Diterima Sekolah

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang nantinya akan digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis sampai rekening madrasah.

Selain itu Isom juga turut mengatakan bahwa di tahun 2023 ini tidak terdapat pembaharuan rekening, sehingga madrasah dapat menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima dana BOS Kemenag pada tahun sebelumnya.

Kemudian Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah menerbitkan Surat Edaran dengan No B-5?DJ.I/Dt.I.I/01/2023 terkait dengan prosedur pencairan dana BOS Kemenag pada tahun anggaran 2023.

Adapun prosedur pencairan dana BOS untuk madrasah pada tahun anggaran 2023, yaitu sebagai berikut:

  1. Madrasah yang telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) EDM dan ERKAM wajib untuk melakukan pengisian EDM dan ERKAM di aplikasi ERKAM V.2.
  2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan ERKAM, dapat melakukan pegisian Erkam dengan secara manual dan di unggah pada aplikasi ERKAM V.2.
  3. Penggunaan aplikasi ERKAM V.2 merupakan sebagai syarat pencairan dana BOS pada link https://erkam.kemenag.go.id/home.
  4. Tata cara atau tahapan pengisian EDM dan ERKAM V.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan melakukan akses panduan pada aplikasi.
  5. Dalam rangka memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan ERKAM V.2, madrasah dapat dengan secara mandiri atau dengan dukungan dari Kankemenag/Kanwil setempat untuk menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran murni yang bersumber dari dana BOS masing-masing.
  6. Madrasah dianjurkan untuk melakukan pengisian melalui aplikasi ERKAM dengan secara rutin pada setiap bulan guna memperlancar proses penginputan.
  7. Penginputan ERKAM tahun 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran (SE) ALokasi dana BOS Kemenag 2023.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah swasta beserta prosedurnya, semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis