Dana BOS Kemenag Cair, Ini Besaran Yang Diterima Sekolah

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2023 dana BOS Kemenag (Kementerian Agama) untuk madrasah swasta akan segera cair, anggarannya pun tak main-main mencapai hingga Rp 4 triliun dan pada saat ini telah berada di rekening bank penyalur (RPL).

Pihak madrasah swasta sudah dapat memproses pencairan dana BOS Kemenag sesuai dengan juknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

M Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendidikan Islam menyampaikan bahwasannya pada saat ini prosesnya yaitu proses pencairan dana BOS Kemenag tahap pertama.

Anggaran sebanyak itu nantinya akan diperuntukkan untuk 49.074 madrasah swasta yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Ali Ramdhani juga mengatakan beberapa waktu lalu dia telah menyutujui pencairan tersebut dan sesuai dengan prosedur per hari ini (tanggal 18 januari 2023) dana tersebut sudah cair dari Ditjen Pebendaharaan (DJPb) ke dalam rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI.

M Isom Yusqi selaku Direkur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) memberikan paparan bahwa anggaran dana BOS Kemenag yang akan dicairkan yaitu untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 24.034, Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebanyak 16.667, dan Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 8.373.

Pada setiap madrasah akan mendapatkan besaran anggaran dana BOS Kemenag yang berbeda-beda, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 24.034 akan mendapatkan anggaran dana sejumlah Rp1.722.236.140.000
  2. Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebanyak 16.667 akan mendapatkan anggaran dana sejumlah Rp1.446.216.940.000
  3. Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 8.373 akan mendapatkan anggaran dana sejumlah Rp801.145.035.000

Isom menjelaskan pada tahun ini penerapan kebijakan dana BOS tidak sama dengan tahun sebelumnya, mulai tahun 2023 ini diterapkan kebijakan dana BOS majemuk untuk madrasah.

BOS majemuk merupakan kebijakan pendanaan dana BOS dengan variasi nilai sesuai tingkat kemahalan daerah tempat madrasah yang bersangkutan berada.

Anggaran BOS yang diberikan kepada setiap daerah tidak lagi sama rata, misalnya saja besaran BOS MI sampai dengan MA di pulau Jawa tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua.

Selanjutnya Isom menegaskan, dana BOS majemuk ini diharapkan supaya madrasah dapat lebih meningkatkan mutu pendidikannya dan memenuhi kebutuhan operasional.

Halaman Selanjutnya

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis