Daftar Golongan Guru Sertifikasi yang Tak Terima Tunjangan 2023

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkiraan Jumlah Tunjangan Guru Sertifikasi tahun 2023

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 PP Nomor 41 tahun 2009 yang mengatur terkait tunjangan, secara umum tunjangan sertifikasi guru PNS yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Untuk lebih jelasnya lagi simak rinciannya dibawah ini:

1. Guru PNS Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa yaitu sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4236.400;
  • Gaji PNS Golongan IIIb yaitu sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600;
  • Gaji PNS Golongan IIIc yaitu sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId yaitu sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

2. Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa yaitu sebesar Rp 3.044.300 – Rp. 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb yaitu sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc yaitu sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd yaitu sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Pada aturan yang sama juga menjelaskan terkait pemberian tunjangan sertifikasi kapada guru non-ASN yang sudah bersertifikat. Pada pasal 2 djelaskan mereka akan menerima TPG sebesar Rp 1.500.000

Tahun ini jadwal pendistribusian tunjangan-tunjangan tersebut diatas masih mengikuti jadwal yang tertuang di ketentuan tahun lalu. Adapun jadwal pembagian tunjangan akan diberikan secara berkala sebagai berikut:

  • Tunjangan triwulan I akan cair pada bulan Maret yang berdasar sinkronisasi data di bulan Februari
  • Tunjangan triwulan II akan cair pada Juni yang berdasar pada sinkronisasi data di bulan Mei
  • Tunjangan triwulan III akan cair pada September dengan berdasar pada hasil sinkronisasi data bulan Agustus
  • Tunjangan Triwulan IV akan cair pada November dengan berdasar pada hasil sinkronisasi data bulan Oktober

Golongan Guru Sertifikasi yang Tidak Menerima Tunjangan 2023

Pada dasarnya pencairan akan tetap berlangsung tahun ini akan tetapi perlu diketahui beberapa golongan dibawah ini yang kemungkinan besar tidak menerima tunjangan sertfikasi guru lagi dari pemerintah.

  1. Guru sertifikasi yang sudah meninggal dunia
  2. Guru sertifikasi yang sudah pensiun atau pensiun dini
  3. Guru sertifikasi yang sudah mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Guru sertifikasi yang melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan dengan putusan hakim
  5. Guru sertifikasi yang mendapatkan tugas belajar
  6. Guru sertifikasi yang sudah tidak lag memegang jabatan fungsional

Demikian informasi tentang Daftar Golongan Guru Sertifikasi yang Tak Terima Tunjangan 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(ing/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,214 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis