Daftar Golongan Guru Sertifikasi yang Tak Terima Tunjangan 2023

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkiraan Jumlah Tunjangan Guru Sertifikasi tahun 2023

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 PP Nomor 41 tahun 2009 yang mengatur terkait tunjangan, secara umum tunjangan sertifikasi guru PNS yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Untuk lebih jelasnya lagi simak rinciannya dibawah ini:

1. Guru PNS Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa yaitu sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4236.400;
  • Gaji PNS Golongan IIIb yaitu sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600;
  • Gaji PNS Golongan IIIc yaitu sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId yaitu sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

2. Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa yaitu sebesar Rp 3.044.300 – Rp. 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb yaitu sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc yaitu sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd yaitu sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Pada aturan yang sama juga menjelaskan terkait pemberian tunjangan sertifikasi kapada guru non-ASN yang sudah bersertifikat. Pada pasal 2 djelaskan mereka akan menerima TPG sebesar Rp 1.500.000

Tahun ini jadwal pendistribusian tunjangan-tunjangan tersebut diatas masih mengikuti jadwal yang tertuang di ketentuan tahun lalu. Adapun jadwal pembagian tunjangan akan diberikan secara berkala sebagai berikut:

  • Tunjangan triwulan I akan cair pada bulan Maret yang berdasar sinkronisasi data di bulan Februari
  • Tunjangan triwulan II akan cair pada Juni yang berdasar pada sinkronisasi data di bulan Mei
  • Tunjangan triwulan III akan cair pada September dengan berdasar pada hasil sinkronisasi data bulan Agustus
  • Tunjangan Triwulan IV akan cair pada November dengan berdasar pada hasil sinkronisasi data bulan Oktober

Golongan Guru Sertifikasi yang Tidak Menerima Tunjangan 2023

Pada dasarnya pencairan akan tetap berlangsung tahun ini akan tetapi perlu diketahui beberapa golongan dibawah ini yang kemungkinan besar tidak menerima tunjangan sertfikasi guru lagi dari pemerintah.

  1. Guru sertifikasi yang sudah meninggal dunia
  2. Guru sertifikasi yang sudah pensiun atau pensiun dini
  3. Guru sertifikasi yang sudah mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Guru sertifikasi yang melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan dengan putusan hakim
  5. Guru sertifikasi yang mendapatkan tugas belajar
  6. Guru sertifikasi yang sudah tidak lag memegang jabatan fungsional

Demikian informasi tentang Daftar Golongan Guru Sertifikasi yang Tak Terima Tunjangan 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis