Daftar Gaji PNS Desember 2022, Benarkah Ada Kenaikan? Cek Tabel Gaji PNS Terbaru, Jangan Kaget!

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN tahun 2023, pemerintah tidak mengusulkan anggaran bagi kenaikan gaji ASN.

Dengan demikian, kemungkinan besar, tahun depan gaji PNS akan tetap sama dengan yang diterima saat ini.

Belum diketahui apakah akan ada perubahan mengingat harga BBM yang naik serta naiknya kebutuhan pokok lain.

Adapun RAPBN 2023 tersebut sudah dibuat pada Juli ini.

Namun, meski besaran gaji tidak berubah, para PNS memiliki sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan umum.

Adapun berikut ini daftar tunjangan yang didapatkan PNS:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan suami istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan umum

Adapun berikut daftar besaran gaji pokok pensiunan, duda mapun janda bagi pegawai negeri sipil (PNS).

1. Gaji pokok pensiunan PNS

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 – Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Halaman berikutnya

2. Gaji pokok bagi janda..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis