Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN tahun 2023, pemerintah tidak mengusulkan anggaran bagi kenaikan gaji ASN.
Dengan demikian, kemungkinan besar, tahun depan gaji PNS akan tetap sama dengan yang diterima saat ini.
Belum diketahui apakah akan ada perubahan mengingat harga BBM yang naik serta naiknya kebutuhan pokok lain.
Adapun RAPBN 2023 tersebut sudah dibuat pada Juli ini.
Namun, meski besaran gaji tidak berubah, para PNS memiliki sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan umum.
Adapun berikut ini daftar tunjangan yang didapatkan PNS:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan suami istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan umum
Adapun berikut daftar besaran gaji pokok pensiunan, duda mapun janda bagi pegawai negeri sipil (PNS).
1. Gaji pokok pensiunan PNS
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 – Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya