Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.
Range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat. Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa sampai Rp15 juta.
Usulan gaji tunggal ini pernah diungkapkan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Sofian Effendi pada saat pembahasan RUU ASN tahun 2014 lalu, bahwa sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur.
Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan maka tunjangan akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.
Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.
Tidak hanya adil namun kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jika sistem penggajian tunggal (single salary system) akan diberlakukan bagi PNS maka sistem ini akan lebih “memihak” aparatur karena berdasarkan kepada standar kelayakan hidup.
Sistem penggajian tunggal ini mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS. Sistem ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan.
Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.
Terkait aturan atau ketentuan teknis kenaikan gaji PNS tersebut diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Halaman berikutnya
Berdasarkan Peraturan Presiden..
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya