Selain gaji pokok, nantinya PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang nantinya diterima oleh PNS dengan jumlah terbesar yang mana besaran tunjangan kinerja PNS ini berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami atau istri merupakan tunjangan yang nantinya diterima oleh suami/istri dari seorang PNS yang mana tunjangan istri/suami ini yakni sebesar 5% dari gaji pokoknya dan apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak merupakan tunjangan yang nantinya diterima oleh anak dari seorang PNS dengan besaran yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan ketentuan hanya berlaku untuk tiga orang anak, umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan merupakan tunjangan yang nantinya diterima oleh PNS dengan besaran sesuai dengan golongan yakni golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari serta Golongan IV Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS dengan besaran tunjangan jabatan tersebut yakni Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
6. Tunjangan umum
Tunjangan Umum merupakan tunjangan yang nantnya diterima oleh CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan umum yang diterima CPNS dan PNS ini sesuai dengan golongan. Untuk Golongan PNS IV mendapatkan sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu dan Golongan PNS I akan mendapatkan sebesar Rp 175 ribu.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)