Cuti Bersama Idul Fitri Dimajukan, THR PNS Hingga Karyawan Swasta Jadinya Dipercepat? Cek Tanggal Berikut

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun lalu, Kemnaker memberi keringanan kepada perusahaan boleh membayar THR karyawan swasta dengan mencicil.

Hal ini lantaran tahun lalu perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Sementara itu, pada tahun ini sudah menjadi endemi.

Perusahaan wajib membayar THR karyawan swasta secara penuh paling lambat H-7 lebaran 2023. Di mana diprediksi maksimal sekitar 14 atau 15 April 2023.

Hal terkait penyaluran THR bagi PNS dan aparatur negara lainnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengumumkan skemanya.

Apabila melihat pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR PNS dan aparatur negara lainnya disalurkan paling cepat H-10 lebaran. Di mana diprediksi maksimal sekitar 11 atau 12 April 2023.

Belum ada kepastian apakah THR PNS 2023 akan diberikan secara penuh atau setengah. Hal ini lantaran ada ancaman resesi 2023.

Lalu bagaimana dengan besaran nominal yang akan diterima para pegawai pemerintah dari THR PNS ini?

Berikut ini daftar gaji PNS terbaru, sebagai gambaran nominal THR PNS yang akan diterima para pegawai pemerintah:

Gaji PNS Ia-Id

-Nominal 1a Rp. 1.560.800 sampai dengan Rp. 2.335.800

-Nominal 1b Rp. 1.704.500 sampai dengan Rp. 2.472.900

-Nominal 1c Rp. 1.776.600 sampai dengan Rp. 2.577.500

-Nominal 1d Rp. 1.851.800 sampai dengan Rp. 2.686.600

Gaji PNS IIa-IId

-Nominal 2a Rp. 2.022.200 sampai dengan Rp. 3.373.600

-Nominal 2b Rp. 2.208.400 sampai dengan Rp. 3.516.300

-Nominal 2c Rp. 2.301.800 sampai dengan Rp. 3.665.000

-Nominal 2d Rp. 2.399.200 sampai dengan Rp. 3.820.000

Halaman berikutnya

Gaji PNS IIIa-IIId..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis