Cuti Bersama Idul Fitri Dimajukan, THR PNS Hingga Karyawan Swasta Jadinya Dipercepat? Cek Tanggal Berikut

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun lalu, Kemnaker memberi keringanan kepada perusahaan boleh membayar THR karyawan swasta dengan mencicil.

Hal ini lantaran tahun lalu perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Sementara itu, pada tahun ini sudah menjadi endemi.

Perusahaan wajib membayar THR karyawan swasta secara penuh paling lambat H-7 lebaran 2023. Di mana diprediksi maksimal sekitar 14 atau 15 April 2023.

Hal terkait penyaluran THR bagi PNS dan aparatur negara lainnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengumumkan skemanya.

Apabila melihat pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR PNS dan aparatur negara lainnya disalurkan paling cepat H-10 lebaran. Di mana diprediksi maksimal sekitar 11 atau 12 April 2023.

Belum ada kepastian apakah THR PNS 2023 akan diberikan secara penuh atau setengah. Hal ini lantaran ada ancaman resesi 2023.

Lalu bagaimana dengan besaran nominal yang akan diterima para pegawai pemerintah dari THR PNS ini?

Berikut ini daftar gaji PNS terbaru, sebagai gambaran nominal THR PNS yang akan diterima para pegawai pemerintah:

Gaji PNS Ia-Id

-Nominal 1a Rp. 1.560.800 sampai dengan Rp. 2.335.800

-Nominal 1b Rp. 1.704.500 sampai dengan Rp. 2.472.900

-Nominal 1c Rp. 1.776.600 sampai dengan Rp. 2.577.500

-Nominal 1d Rp. 1.851.800 sampai dengan Rp. 2.686.600

Gaji PNS IIa-IId

-Nominal 2a Rp. 2.022.200 sampai dengan Rp. 3.373.600

-Nominal 2b Rp. 2.208.400 sampai dengan Rp. 3.516.300

-Nominal 2c Rp. 2.301.800 sampai dengan Rp. 3.665.000

-Nominal 2d Rp. 2.399.200 sampai dengan Rp. 3.820.000

Halaman berikutnya

Gaji PNS IIIa-IIId..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis