Pada tahun lalu, Kemnaker memberi keringanan kepada perusahaan boleh membayar THR karyawan swasta dengan mencicil.
Hal ini lantaran tahun lalu perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Sementara itu, pada tahun ini sudah menjadi endemi.
Perusahaan wajib membayar THR karyawan swasta secara penuh paling lambat H-7 lebaran 2023. Di mana diprediksi maksimal sekitar 14 atau 15 April 2023.
Hal terkait penyaluran THR bagi PNS dan aparatur negara lainnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengumumkan skemanya.
Apabila melihat pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR PNS dan aparatur negara lainnya disalurkan paling cepat H-10 lebaran. Di mana diprediksi maksimal sekitar 11 atau 12 April 2023.
Belum ada kepastian apakah THR PNS 2023 akan diberikan secara penuh atau setengah. Hal ini lantaran ada ancaman resesi 2023.
Lalu bagaimana dengan besaran nominal yang akan diterima para pegawai pemerintah dari THR PNS ini?
Berikut ini daftar gaji PNS terbaru, sebagai gambaran nominal THR PNS yang akan diterima para pegawai pemerintah:
Gaji PNS Ia-Id
-Nominal 1a Rp. 1.560.800 sampai dengan Rp. 2.335.800
-Nominal 1b Rp. 1.704.500 sampai dengan Rp. 2.472.900
-Nominal 1c Rp. 1.776.600 sampai dengan Rp. 2.577.500
-Nominal 1d Rp. 1.851.800 sampai dengan Rp. 2.686.600
Gaji PNS IIa-IId
-Nominal 2a Rp. 2.022.200 sampai dengan Rp. 3.373.600
-Nominal 2b Rp. 2.208.400 sampai dengan Rp. 3.516.300
-Nominal 2c Rp. 2.301.800 sampai dengan Rp. 3.665.000
-Nominal 2d Rp. 2.399.200 sampai dengan Rp. 3.820.000
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya