CPNS dan PPPK dibuka Agustus, Simak Informasi Lengkapnya!

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPNS & PPPK – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan lembaga ASN yang bertanggung jawab penuh oleh Pemerintah. Seluruh kinerjanya dijamin dan dilindungi secara langsung oleh Pemerintah Indonesia.

Banyak masyarakat yang setuju bahwa kehidupan akan terjamin apabila menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baik dari segi finansial, jaminan kontrak kerja, hingga tunjangan pekerjaan.

Hal inilah yang mendorong naiknya persentase pendaftar CPNS dari tahun ke tahun. Namun, meski begitu PNS diharuskan untuk selalu sesuai dengan aturan Pemerintah dan selalu “dinas” dalam keadaan apapun.

Demikian karena sejak awal PNS disumpah untuk menjaga citra dan nama baik negara sesuai dalam keadaan apapun.

Mengutip dari nasional.kompas.com, pada mei kemarin Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan bahwa ada sekitar 100 CPNS yang diterima kemudian mengundurkan diri.

“Posisi tersebut tetap akan kosong hingga seleksi berikutnya.” ujar Satya, Kepala Biro Humas BKN.

Dalam wawancara pers yang dilaksanakan bulan mei lalu, CPNS yang mengundurkan diri beralasan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima “kurang” sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Seharusnya dapat hal ini dapat dimaklumi pasalnya negara juga memiliki batasan tertentu dalam penggajian masyarakat ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, dalam waktu kurang dari satu bulan Badan Kepegawaian Negara di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim, Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai hal ini.

Halaman Selanjutnya

Tanggapan Menpan RB mengenai rekrutmen ASN 2022

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis